Rencana perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 telah diajukan ke DPRD Medan untuk dibahas.
Demikian disampaikan oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dilansir dari medan.tribunnews.com, Senin (19/9/2016). Namun, saat ditanya apa-apa saja SKPD yang akan dilebur, Eldin mengatakan belum tahu.
“Masih pembahasan. Masih direncanakan. Coba ditanyakan ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana,” katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Organisasi Tata Laksana Daerah, Sri Jumiati Harahap mengatakan dalam perampingan ada dua empat nama perangkat daerah yang dilebur. Adapun SKPD yang dilebur yakni Dinas Pertamanan dengan Dinas Kebersihan. Lalu, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Semua masih sama. Cuma Dinas Kebersihan dan Dinas Pertamanan yang gabung. Lalu, TRTB gabung dengan Perkim. Rencana itu sudah diantar ke DPRD. Jadi masih rencana tunggu pembahasan,” katanya saat ditemui di ruangannya.
(Sumber: medan.tribunnews.com)