Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Kebiadaban Israel, Merampas Tanah Penduduk Palestina
deras.co.id
Warga Pelestina Bentrok Dengan Tentara Israel Di Tepi Barat

Kebiadaban Israel, Merampas Tanah Penduduk Palestina

Israel kian semena-mena. Senin malam (6/2), parlemen meloloskan undang-undang (UU) yang melegalkan sekitar 4 ribu rumah tak berizin yang dihuni warga Israel di Tepi Barat. Padahal, permukiman itu dibangun di tanah milik warga Palestina. Palestine Liberation Organisation (PLO) menuding Israel telah melegalisasi pencurian atas tanah penduduk Palestina.

’’UU tersebut menunjukkan keinginan pemerintah Israel untuk menghancurkan kemungkinan solusi politik (untuk perdamaian Israel-Palestina),’’ ujar pihak PLO.

Partai Jewish Home menjadi pihak yang mendorong agar UU kontroversial itu dibahas dan segera disahkan. Hasilnya, 60 legislator menyetujui UU tersebut. Hanya 52 orang yang menolak.

Pemicunya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) Israel untuk mengusir 330 penduduk Yahudi yang bermukim secara ilegal di Amona, Tepi Barat. Partai Jewish Home tidak terima dan tidak ingin kasus itu merambah ke permukiman-permukiman ilegal lainnya yang tersebar di tanah hak Palestina.

Berdasar sumber di internal parlemen, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu sebenarnya sudah meminta agar voting UU tersebut ditunda hingga dia bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Washington pada 15 Februari mendatang. Namun, legislator Jewish Home menolak.

Partai Netanyahu, yaitu Likud, tidak bisa berbuat banyak. Skandal yang terus-menerus membelit Netanyahu membuat dukungan untuk partai itu terus menurun. Jika mereka tidak mendukung UU tersebut, suara untuk partai akan terus menyusut.

Legislator Jewish Home Bezalel Smotrich berterima kasih kepada rakyat Amerika karena telah memilih Donald Trump sebagai presiden. ’’Tanpanya, UU itu mungkin tidak akan lolos,’’ ujarnya.

Berdasar UU baru tersebut, Israel akan melegalkan pengambilalihan tanah-tanah pribadi warga Palestina yang dibangun permukiman oleh warga Yahudi di Tepi Barat. Penduduk Palestina yang memiliki tanah itu akan dibayar dengan uang kompensasi atau ganti rugi dengan tanah lainnya.

Pemerintah Yahudi tidak akan mempertanyakan apakah penduduk Palestina yang memiliki lahan setuju dengan konsep tersebut atau tidak. Besaran ganti ruginya juga tidak jelas. Kepemilikan tanah tetap di tangan warga Palestina. Namun, mereka sebagai pemilik tidak akan bisa mengakses lahannya. Pekan lalu Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman mengungkapkan, peluang UU itu dibatalkan MA mencapai 100 persen.

Di lain pihak, Lembaga HAM Israel B’Tselem mengungkapkan, UU tersebut membuktikan bahwa Israel tidak memiliki niatan untuk mengakhiri kontrol atas Palestina maupun berhenti mencuri tanah. Organisasi anti pembangunan permukiman Peace Now menjelaskan, UU itu akan berimbas pada 53 permukiman ilegal di Tepi Barat. Status permukiman tersebut akan menjadi legal. Di permukiman itu ada sekitar 3.800 rumah.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …