Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Begini Cara Registrasi SIM Card Bagi yang Belum Punya KTP
deras.co.id

Begini Cara Registrasi SIM Card Bagi yang Belum Punya KTP

Jakarta, Pada 31 Oktober 2017 mendatang, seluruh pelanggan prabayar akan diwajibkan untuk meregistrasi subscriber identification module (SIM card) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Jika tidak diregistrasi, maka nomor ponsel milik pelanggan tidak akan bisa digunakan lagi. Hanya saja, tidak semua pengguna telepon selular memiliki KTP dan KK. Sebab, mereka semua berasal dari usia yang bervariatif.

khusus mereka yang berusia di bawah 17 tahun, secara tidak langsung belum memiliki KTP maupun identitas kependudukan lainnya. Namun, mereka masih memiliki KK yang berbarengan dengan orang tua.

Lalu, apakah mereka yang tidak memiliki KTP bisa melakukan registrasi di SIM card? Jawabannya bisa!

Hal itu ditegaskan oleh Vice President Corporate Communication ‎Telkomsel Adita Irawati, dirinya memberi penjelasannya.

Irawati menjelaskan, bagi pelanggan yang belum memiliki KTP, mereka bisa menggunakan NIK yang terdapat dalam KK mereka. Sebab, NIK yang terdapat di KK adalah NIK yang nantinya akan tertera di KTP.

“Jika belum memiliki KTP tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat di KK,” kata Irawati, Kamis (12/10).

Jika tidak memiliki KK, lanjutnya, maka otomatis pelanggan tidak bisa melakukan registrasi apapun. Dengan demikian, pelanggan dipastikan kesulitan memiliki SIM card yang sesuai dengan identitas. “Kalau tidak ada KK ya berarti tidak bisa registrasi,” tandasnya.

Sumber: jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …