Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa Setya Novanto (Setnov).
Majelis Hakim yang dipimpin Yanto dengan anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Saifudin menilai surat dakwaan penuntut umum atas nama Setya Novanto (Setnov) telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Sehingga, kata dia, seluruh dakwaan atas nama Setnov dalam perkara korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013 adalah sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
Baca juga: Menanti Putusan Sela Eksepsi Novanto
Hakim Yanto mengatakan, majelis telah memertimbangkan seluruh keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Setnov. Majelis kemudian menilai, eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima,” kata Hakim Yanto saat membacakan amar putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Kemudian hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa.
Sumber: sindonews.com