Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Nomor Handphone Diblokir Total? Jangan Khawatir, Menkominfo Berikan Solusinya
deras.co.id
Menkominfo Rudiantara

Nomor Handphone Diblokir Total? Jangan Khawatir, Menkominfo Berikan Solusinya

Sepekan lebih setelah momen registrasi kartu SIM prabayar ditutup, kabar simpang siur soal nomor yang terblokir gara-gara tidak melakukan registrasi akhirnya terjawab. Nomor yang sudah terblokir pada 30 April lalu masih bisa diaktifkan kembali.

Hal ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. “Bisa, masih bisa digunakan itu,” ucapnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta.

Dia menerangkan, pada 30 April pukul 24.00 memang menjadi batas akhir registrasi SIM Prabayar. Momennya pun sudah lewat. “Perkara operator mau me-recycle (mengaktifkan kembali) dalam waktu yang sama boleh. Mau seminggu setelahnya boleh dan mau kapan pun silakan. Itu kan haknya operator karena masuk ke dalam strategi distribusi yang masuk kepada domainnya operator,” terang Rudiantara.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Kemenkominfo mengaku tidak mau masuk dalam strategi distribusi lantaran ada faktor kompetisi yang tidak boleh diintervensi. Lebih lanjut, masing-masing cara operator mau mengaktifkan kembali nomor terblokir dengan cara apa pun boleh dilakukan operator. Baik lewat gerai, mau lewat retail, ataupun kios-kios pedagang pulsa.

“Kepastian soal pemblokiran total sudah dilakukan. Pukul 24.00 tanggal 30 April kemarin sudah terblokir semua itu yang belum melakukan registrasi. Perkara setelah tanggal itu akan diaktifkan kembali oleh operator, itu silakan. Hak operator itu,” kata Rudiantara.

“Yang pasti, nomor yang sudah terblokir pada 30 April itu tidak boleh diaktifkan apabila belum melakukan registrasi,” sambungnya.

Dia mencontohkan, misalnya sebuah nomor 0812345 pada 30 April pukul 24.00 belum melakukan registrasi, maka nomor tersebut diblokir. Nomor bisa digunakan lagi asalkan melakukan registrasi lebih dulu. “Ya itu bakal kita blokir atau kita matikan. Perkara nomor kamu mau diaktifkan kembali oleh operator ya silakan. Namun dengan catatan harus registrasi dulu,” jelas Rudiantara.

Sehari berselang, Kemenkominfo juga melepaskan press release di situs resminya. Sebagimana dikutip pada Selasa (8/5), Kemenkominfo menjelaskan bahwa seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak registrasi ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 pukul 24.00 dapat diaktifkan kembali. Pengaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Selain kebijakan nomor terblokir yang dapat diaktifkan kembali, siaran pers yang disampaikan oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad Ramli juga menyebut ihwal pembatasan satu nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) bisa digunakan oleh lebih dari satu nomor.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5, dan seterusnya. Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” ujarnya.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Kemenkominfo berdalih, kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi. Terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. “Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” tegas Ramli.

Diketahui sebelumnya, momen registrasi SIM prabayar menggunakan data kependudukan memang sempat membingungkan. Seminggu lalu, antara Kemenkominfo dan operator seluler melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut bahwa nomor hanya dapat terblokir bilamana memang sudah waktunya mati. Hal tersebut terjadi lantaran siklus hidup kartu dari masa aktif, masa tenggang, dan mati karena tidak digunakan.

Menurut ATSI, esensi dari pemblokiran total adalah saat kartu mati dalam keadaan demikian. Bukan seperti yang disebut Kemenkominfo yang menyebut akan terblokir total dan tidak dapat digunakan lagi setelah 30 April. Sontak, pernyataan ATSI dibantah oleh ketua BRTI dengan menyampaikan klarifikasi bahwa 30 April tetap menjadi batas akhir, lewat dari tanggal itu kartu terblokir tidak akan dapat lagi digunakan.

Sumber: jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …