Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / Kronologi Penyitaan Impor Bawang Merah ‘Palsu’ Asal India Di Medan
detik.com
Bawang merah ilegal. Foto: Miftahul Jannah/detikFinance

Kronologi Penyitaan Impor Bawang Merah ‘Palsu’ Asal India Di Medan

Medan, Polri berhasil menyita 25 kontainer besar bawang merah ‘palsu’ yang diimpor dari India. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Silitonga menjelaskan total bawang merah ‘palsu’ yang disita yaitu memiliki bobot 670 ton.

Awalya PPNS Dit Pengawasan barang beredar dan jasa Kemendag RI berkordinasi dengan Penyidik Polri pada Juni 2018 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 25 kontainer yang membawa bawang merah mini dari India sudah melalui pemeriksaan di Balai Besar karantina Pertanian Belawan.

Bawang bombay merah mini tersebut dinyatakan boleh masuk ke wilayah Indonesia dengan tersedianya dokumen lengkap, selanjutnya barang tersebut untuk disimpan di Gudang Hamparan Perak Medan.

“Masuknya bawang Bombay mini dengan diameter kurang dari 5 cm adalah ilegal karena tidak sesuai Kepmentan Nomor 105 tahun 2017 tentang Karakteristik bawang bombay yang dapat di impor yaitu bawang dengan umbi minimal 5 cm dan diduga melanggar ketentuan dalam Permendag Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan impor produk hortikultura,” kata dia.

Ia menjelaskan pemerintah telah membatasi masuknya bawang merah impor karena petani bawang di Indonesia masih bisa memenuhi kebutuhan konsumsi di dalam negeri. Meski di beberapa musim kerap terjadi hambatan panen berupa cuaca dan cara taman yang masih tradisional, namun bawang merah di dalam negeri masih dikatakan cukup.

Maka dari itu Indonesia hanya mengeluarkan izin untuk bawang bombay saja, karena Indonesia tidak memiliki produksi bawang bombay.

“Jika bawang merah ini lolos ke pasaran, ini akan petani bawang merah lokal akan menjadi resah. Hal itu akan mempengaruhi harga jual bawang merah lokal yang harganya akan anjlok,” papar dia.

Ia menjelaskan, CV. SMM mendapat izin impor 5.000 ton, kemudian UD. AL mendapat izin impor 5.000 ton dan CV. LH mendapat izin impor 5.000 ton, dengan sengaja melakukan importasi dengan menggunakan dokumen importasi bawang Bombay merah, yang kenyataannya yang diimpor bawang merah mini, hal ini untuk mengelabuhi dan menyesatkan masyarakat dikarenakan hampir mirip dan seolah-olah bawang merah lokal.

“Dengan masuknya bawang merah mini ilegal dan diperdagangkan ke konsumen, maka para petani bawang merah lokal mengalami kerugian, karena harga bawang merah mini ditingkat pengecer kisaran harga Rp 14.000/kg, sedangkan bawang merah lokal kisaran harga Rp 25.000/kg, adapun pelaku usaha banyak yang melakukan pencampuran bawang merah mini impor dengan bawang merah lokal,” jelas dia.

Dalam penjelasan rincinya, aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Ada pula pasal lainnya yaitu Pasal 106 dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan

Kemudian Pasal 128 Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Ada pula Pasal 31 Jo Pasal 6 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kemudian Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ada pula, Pasal.

Kemudian ada pula Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada pula Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Saat ini kami dalam proses penanganan, dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pemberkasan Berkas Perkara untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI,” papar dia.

Sumber: detik.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …