Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Harus Baca, Ini Alasan Utama Kominfo Blokir Aplikasi ‘Tik Tok’
deras.co.id

Harus Baca, Ini Alasan Utama Kominfo Blokir Aplikasi ‘Tik Tok’

Jakarta, Aplikasi Tik Tok menjadi perbincangan warganet setelah beredarnya video seorang remaja bernama Bowo Tik Tok atau Bowo Alpenliebe. Video remaja berumur 13 tahun ini viral di dunia maya dan dianggap merusak akidah dan moral anak-anak.

Inilah yang menjadi alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi berbagi video Tik Tok. Sejak Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi Tik Tok sudah tak bisa diakses. Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan situs ini diblokir lantaran banyaknya konten negatif bagi anak-anak. “Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya,” ujar Rudiantara melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 3 Juli 2018.

Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemerintah akan melakukan pendekatan seperti pada aplikasi serupa yaitu Bigo.

Menurut dia, ada puluhan staf Bigo yang bertugas membersihkan konten negatif di aplikasi tersebut. “Makanya situs Bigo kami buka lagi,” ujar Rudiantara.

Ia sebenarnya mengapresiasi adanya platform live streaming seperti Tik Tok.”Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif,” ujarnya.

Situs Tik Tok, kata Rudiantara, bisa dibuka kembali setelah konten negatif dibersihkan. “Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali ,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak Selasa siang. “Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” katanya.

Menurutnya, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas. “Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.

Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.

Sumber: panjimas.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …