Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / Polda Sulsel Tetapkan Owner KM Lestari Maju Sebagai Tersangka
deras.co.id

Polda Sulsel Tetapkan Owner KM Lestari Maju Sebagai Tersangka

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya resmi menetapkan, pemilik KMP Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo, 57 tahun, sebagai tersangka baru dalam insiden dikeandaskannya kapal itu di perairan Selayar, bebereapa waktu lalu.

Kapal jenis Roro Feri ini sebelumnya, berlayar dari Kabupaten Bulukumba, Tanjung Bira menuju Pelabuhan Pamatata, Selayar. Diduga lambung mengalami kebocoran karena terpaan gelombang, hingga mengakibatkan mati mesin, air langsung masuk ke dalam kapal.

Kapal kemudian dikandaskan, ketika memasuki kawasan perairan Selayar, tepatnya di ujung pantai Pa’badilang, desa Bungayya, kecamatan Bontomatene, Selayar, sekitar pukul 14.30 siang, Selasa (3/7) lalu.

Berdasarkan data kepolisian, korban yang berhasil dievakuasi tim gabungan berjumlah 211 orang. 36 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. Namun, hingga saat ini, masih ada satu korban, balita atas nama Aditya, 1 tahun yang dinyatakan hilang.

Jumlah itu, sangat bertolak belakang bahkan berbeda jauh, dari manifes awal yang memuat 139 orang penumpang. “Pemilik kapal Lestari Maju sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Rabu (11/7).

Baca juga: Misterius, Selisih Data Korban KM Lestari Maju Milik Pemkab, Polda Dan Basarnas Beda!

Dicky mengungkapkan, penetapan Hendra sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut puluhan jiwa ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Hasilnya ditemukan cukup alat bukti dan keterangan puluhan saksi-saksi yang telah diperiksa lebih awal.

“Karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi,” tegas Dicky.

Dicky, belum menjelaskan lebih rinci terkait peran mendalam dari tersangka Hendra terkait legitimasi pengoperasian, kelayakan kondisi dan keadaan kapal yang digunakan memuat penumpang. “Akan kita rilis pagi nanti,” ucapnya.

Selain melakukan penahanan, akibat dugaan kelalainannya hingga mengakibatkan hilangnga nyawa puluhan orang, Hendra disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 KUHP juncto  Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ditersangkakannya Hendra, sekaligus menambah jumlah daftar tersangka yang terlebih dulu ditetapkan. Mereka, masing-masing adalah, nahkoda kapal Agus Susanto (AS) dan Periwira Posker Kesyahbandaran Pelubuhan Bira, Bulukumba, Kuat Marianto (KM).

Sumber: jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …