Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini dikeluarkan karena pemerintah menilai perlu untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (5/4), dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing …
Selengkapnya »