Thursday , March 23 2023
Beranda / Ekonomi / Kemenpar: Perusahaan Pariwisata Miliki DUP Hadapi MEA
shafiyyatul.com

Kemenpar: Perusahaan Pariwisata Miliki DUP Hadapi MEA

Kupang – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI mendorong perusahaan pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk meningkatkan daya saing di tengah persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini.

“Kami terus mendorong agar setiap usaha pariwisata di Provinsi ini memiliki TDUP agar dapat bersaing di pasar MEA,” kata Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar RI Agus Priyono dalam pernyataan tertulis yang diteirma di Kupang, Jumat (8/4/2016).

Agus Priyono yang pada Kamis dan Jumat berada di Kupang untuk urusan Dinas itu mengatakan Pengurusan TDUP ini tidak rumit dan tidak dipungut biaya atau gratis.

Dia menyebutkan, TDUP merupakan amanah undang-undang. “Karena amanat Undang-undang maka setiap perusahaan pariwisata wajib memiliki TDUP. Dan Kemenpar sudah dua tahun lebih menyosialisasikan TDUP tersebut.

Ia mengatakan dalam berbagai sosialisasi ke berbagai daerah disebutkan, TDUP bukan sekadar tanda daftar usaha, tetapi juga sebagai standarisasi perusahaan. TDUP ini juga bisa digunakan untuk sertifikasi perusahaan.

Apalagi dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN, kata Agus Priyono, persaingan perusahaan pariwisata bukan hanya sesama yang di Indonesia, tetapi perusahaan-perusahaan pariwisata negara lainnya di ASEAN bisa bersaing dengan pengusaha di NTT.

“Karena itu, Kemenpar RI terus mendorong perusahaan pariwisata di NTT segera mendaftarkan usahanya guna mendapatkan TDUP. Pendaftarannya tidak sulit dan tidak membutuhkan waktu lama,” katanya.

Agus Priyono menyebutkan, izin TDUP ini dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota, bukan oleh Kementerian Pariwisata RI. Kementerian hanya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melayani pengurusan TDUP.

Atas dasar itu katanya Kementrian Pariwisata bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Provinsi NTT akan mendiseminasi Standar Usaha Pariwisata yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

TDUP ini, lanjutnya, selain pengembangan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga meningkatkan daya saing dalam pengolahan pariwisata di NTT.

Diseminasi ini dihadiri pula Anggota Komisi 4 DPRD se-Kabupaten/Kota yang membidangi Pariwisata, dan SKPD Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan itu disebutkan TDUP ini terdiri dari Jasa Perjanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa transportasi wisata, kawasan wisata, obyek dan daya tarik wisata, penyelenggaraan rekreasi dan hiburan umum, jasa pramuwisata, makanan dan minuman dan lainnya.

Sumber: wartaekonomi.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Polsek Bahorok Ajak Warga Manfaatkan Kerajinan Dari Pelepah Sawit Yang Bernilai Ekonomi

DERAS.CO.ID – Langkat – Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol menggandeng kelompok pengrajin tangan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *