Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Runtung Sitepu memberhentikan secara hormat tiga pejabat yang berusia di atas 60 tahun. Pemberhentian tiga pejabat tersebut dilakukan, Kamis (21/7) atau sehari sebelum rapat Majelis Wali Amanat (MWA), Jumat pagi hingga sore.
Tampak hadir dalam rapat tersebut antara lain mantan Rektor USU , Chairuddin P Lubis (CPL), Drs. H. Sofyan Raz, Ak.M.M., Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, RE Nainggolan, dan anggota MWA USU lainnya.
Pejabat USU yang diganti adalah Sekretaris USU Profesor Gontar Siregar, Ketua LPPM Profesor Darma Bakti, dan Ketua Lembaga Penelitian, Profesor Urip Harahap. Pengangkatan tiga pejabat itu menjadi polemik lantaran dianggap cacat hukum.
Selain itu, hasil keputusan rapat MWA, yang berlangsung enam jam, memutuskan pengangkatan 15 dekan di lingkungan USU tidak cacat hukum. Sehingga, seluruh dekan dan wakil dekan tetap menjabat.
Padahal, lima masyarakat yang tergabung dalam Komite Penyelamat USU dan mantan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Sutarman, melaporkan Runtung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka mengganggap pemilihan dekan dan wakil dekan cacat hukum, karena ada golongannnya belum IV-A, belum lektor kepala, usia di atas 55 tahun, dan sedang melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar Sumut.