Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / Guru Oh Guru, Kesejahteraanmu Tak Sebanding Dengan Pengabdianmu
deras.co.id
Guru Yang Sedang Mengajar (Ilustrasi)

Guru Oh Guru, Kesejahteraanmu Tak Sebanding Dengan Pengabdianmu

Mereka yang digugu, mereka yang ditiru. Para pemimpin bangsa ini sejak masa lalu, “dicetak” berkat guru meski sayangnya ingatan kita akan peran mereka dalam hidup, acap begitu saja berlalu.

Coba diingat-ingat, apa kita masih hafal satu per satu nama-nama guru kita sejak Taman Kanak-Kanak (TK) hingga jadi sarjana? Namanya saja jarang hafal, apalagi kontribusinya bagi kehidupan kita-kita yang sudah jadi “orang” dengan bermacam-macam profesi. Tanpa kita sadari, mereka itu pahlawan dalam kehidupan kita yang tiada tanda jasanya. Peran dan kontribusi mereka pun paling-paling bisa diingat hanya karena tanggal tanggal 25 November yang didaulat jadi Hari Guru Nasional sejak 1994 lewat Keppres nomor 78 tahun 1994, serta Undang-Undang nomor 14 tahun 2005. Terlepas dari berbagai kasus yang ada dan menyeret para guru, Okezone kali ini ingin menengok, sudah sampai di mana sih kesejahteraan mereka?

Mungkin bagi para guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di kota-kota besar sudah cukup sejahtera. Lantas gimana dengan mereka yang mengabdi di berbagai pelosok negeri dan statusnya masih honorer ? Bicara tentang status guru honorer, sebenarnya tidak perlu melihat jauh. Di lingkup Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) saja masih banyak yang gajinya enggak layak. Pak Maman Suratman contohnya. Pria paruh baya yang sudah menginjak 75 tahun ini, statusnya masih honorer. Tugasnya mengajar di SMPN Pondok Gede, Bekasi yang sudah empat dekade ini dari waktu ke waktu menerima gaji yang tak menentu.

Paling besar, Pak Maman hanya menerima upah Rp1,5 juta per bulannya dan itu tidak tentu segitu terus yang diterimanya per bulan. Soal nasib yang begini, Pak Maman hanya bisa pasrah dan itu tak melunturkan hatinya untuk terus mengabdi, kendati sudah melewati umur pensiun seorang guru (60 tahun).

deras.co.id

Harapannya, saya ingin di masa sekarang, dapat tunjangan pensiun. Ya masih kurang (perhatian pemerintah) untuk tenaga honorer. Tapi itu saya nomor duakan, karena yang terpenting adalah anak-anak didik saya,” cetus Pak Maman saat ditemui 13 November lalu di Acara HUT PGRI ke-70.

Saya sih enggak ada keluhan apa-apa. Cuma ya itulah, kalau pun ada kepincangan dalam pendapatan lah. Tapi ya enggak apa-apa memang sudah nasib,” tambah pria sepuh yang sudah mulai jadi guru honorer sejak 1977 tersebut.

Beralih ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bahkan ada guru yang pendapatannya jauh di bawah Pak Maman. Tepatnya di daerah Gunungkidul, DIY, di mana ada beberapa guru tidak tetap (GTT) yang diupah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) senilai Rp1.337.650 per bulannya.

Di sini masih ada GTT yang berpenghasilan jauh di bawah UMK. Bahkan masih ada yang Rp100 ribu per bulan,” ungkap Bahron Rosyid, Sekdispora Gunung Kidul saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).

Kondisi begitu mengharuskan para GTT atau guru honorer itu mencari pendapatan sampingan. Kalau tidak, ya mana cukup untuk bikin dapur ngebul?

Seperti yang diungkapkan Bayu Prihantanto, satu dari tiga ribu GTT di Gunungkidul dengan gaji guru sebesar Rp300 ribu per bulan. Meski ada tunjangan bantuan Rp150 ribu per bulan yang diterima tiga bulan sekali, angka itu masih jauh dari layak.

Saya juga buka warung makan dan menulis di media online lokal. Kalau mengandalkan gaji dari guru saja, jelas tidak cukup. Saya berharap, minimal bisa disamakan dengan UMK yang ada di sini,” timpal Bayu.

Hal-hal seperti di atas merupakan gambaran umum kondisi para guru, terutama yang honorer di berbagai pelosok nusantara. Beberapa dari mereka memang hanya bisa pasrah, tapi tidak bagi sekira 100 guru honorer di Kota Bandung. Sejak Jumat (25/11/2016) pagi, mereka yang mengatasnamakan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung, berunjuk rasa di depan Gedung Sate, untuk menyuarakan tiga tuntutan. Tuntutan pertama, mereka ingin statusnya diangkat menjadi PNS, khususnya PNS Kategori II. Tuntutan kedua, apabila tak bisa diangkat PNS karena keterbatasan kuota, mereka ingin diberi kesempatan ikut sertifikasi dengan mengukuhkan mereka sebagai guru tetap pemerintah daerah.

deras.co.id

Yang ketiga, jika belum mendapat sertifikasi, mereka berharap digaji sesuai UMK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena guru adalah tenaga pekerja pendidikan.

Kenyataannya setelah 71 tahun Indonesia medeka, nasib guru honorer di Indonesia belum sebaik guru PNS. Masih banyak guru yang berpenghasilan di bawah UMK. Padahal mereka diharuskan memiliki kualifikasi strata I dan kewajiban yang sama dengan guru PNS,” seru Iwan Hermawan, koordinator aksi demo guru honorer.

Terus, bagaimana pernyataan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)? Ya mereka mengakui bahwa kesejahteraan masih jadi persoalan lama yang belum juga bisa terselesaikan. Tapi masalah soal guru tidak hanya itu, lho.

Ada beberapa masalah guru. Seperti kesejahteraan, perlindungan guru dan juga kualitas. Namun ada juga tentang kekurangan guru. Namun yang terpenting adalah pada perlindungan guru,” ungkap Unifah Rosyidi, Plt Ketum PB PGRI di Gedung PGRI, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana. Saat dihubungi Okezone, Jumat (25/11/2016), Dadang menyatakan bahwa selain kesejahteraan, persoalan guru juga melingkupi persebaran guru PNS yang belum merata. Begitu juga denga persoalan kualitas guru.

Sementara terkait persoalan guru honorer, Dadang menyatakan: “Pengangkatan mereka masih terkendala oleh keberadaan UU Aparatur Sipil Negara sehingga perlu adanya revisi UU,” tandasnya.

Sumber : Okezone.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …