Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / MUI Kecewa Dengan Sikap Menko Polhukam
deras.co.id

MUI Kecewa Dengan Sikap Menko Polhukam

Jakarta, Pengurus Majelis Ulama Indoesia (MUI) kecewa dengan sikap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), yang meminta harus berkonsultasi dengan pemerintah sebelum menerbitkan fatwa. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, hal tersebut adalah sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa. Karena hal itu. bentuk pembatasan hak MUI dalam berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.

Pernyataan tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam praktek kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” ujar Zainut Tauhid dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (21/12).

Menurut dia, MUI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) eksistensinya dijamin oleh konstitusi, dan kewenangannya dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada alasan oleh siapa pun dan atas nama apa pun melakukan pembatasan terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat, termasuk di dalamnya adalah tugas menetapkan fatwa.

Sepanjang tugas dan tanggung jawab tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lebih jauh Zainut Tauhid menuturkan, MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan NKRI. Karena itu, tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan.

Seharusnya ungkap dia, hadirnya fatwa MUI dimaknai sebagai bentuk kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni kehidupan umat beragama, merawat kebhinnekaan dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila.

Fatwa MUI adalah panduan keagamaan bagi umat Islam dalam melaksanakan keyakinan agamanya,” tuturnya.

Oleh sebab iu, pemerintah sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya. Sebab hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, ke depan MUI harus berkoordinasi dengan pemerintah dan juga Polri kalau ingin mengeluarkan fatwa.

Menurut mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) itu, koordinasi itu dilakukan agar fatwa yang dikeluarkan tidak menimbulkan polemik atau keresahan di tengah masyarakat yang berkiatan dengan nilai-nilai toleransi. Menurut Wiranto pemerintah juga berhak diajak berdiskusi mengenai fatwa-fatwa sehingga tidak hanya ada satu pandangan saja. Melainkan ada pandangan dari pemerintah.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …