Tuesday , December 10 2024
Beranda / Berita / Jilat Ludah Sendiri, Kuasa Hukum Ralat Pernyataan Ahok Yang Ingin Laporkan Ketua MUI
deras.co.id
Sidang Penistaan Agama Jilid VIII Di Auditorium Kementan, Jakarta(31/01)

Jilat Ludah Sendiri, Kuasa Hukum Ralat Pernyataan Ahok Yang Ingin Laporkan Ketua MUI

Jakarta, Kuasa Hukum calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama selaku terdakwa penoda agama, Humphrey R Djemat, meralat pernyataan Ahok, sapaan akrab Basuki, terkait rencana melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin ke kepolisian.

Pernyataan yang dimaksud disampaikan Ahok akan memproses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa pihaknya mempunyai data yang lengkap. Menurut Humphrey, pernyataan Ahok tersebut tidak secara khusus ditujukan kepada Ma’ruf.

Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma’ruf Amin,” ujar Humphrey melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Rabu, 1 Februari 2017.

Humphrey menegaskan, Ahok hanya mempermasalahkan keterangan yang dianggap palsu yang disampaikan oleh para saksi pelapor. Tindakan pelaporan mereka adalah hal yang menyebabkan Ahok harus melalui setiap proses hukum yang membuatnya menjadi terdakwa. Sedangkan, keterangan mereka yang dianggap palsu menambah potensi Ahok dijatuhi vonis menoda agama sesuai Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Ma’ruf, memberi kesaksian karena didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) supaya menjelaskan alasan di balik keputusan MUI mengeluarkan fatwa terkait dugaan penodaan agama oleh Ahok. Ma’ruf tidak memberi kesaksian sebagai orang yang melaporkan Ahok. “Pak KH Ma’ruf Amin bukan saksi pelapor,” ujar Ahok.

Humphrey mencontohkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Bamukmin dan Ketua FPI Jakarta Muchsin Alatas sebagai dua saksi pelapor yang telah dilaporkan tim pengacara Ahok ke kepolisian. Humphrey mengatakan, saksi-saksi pelapor seperti mereka berdua, yang dianggap memberi kesaksian palsu, adalah kriteria saksi yang akan dilaporkan tim pengacara, bukan saksi seperti Ma’ruf Amin.

Komentar Pak Ahok tersebut (pernyataan terkait rencana melaporkan saksi) adalah komentar yang bersifat umum saja,” ujar Humphrey.

Sebelumnya diberitakan, Ahok menyampaikan rencana melaporkan Ma’ruf saat memberi tanggapan usai mendengar kesaksiannya.

Saya berterima kasih. Saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong. Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,” ujar Ahok kemarin.

Sumber : viva.co.id

Baca Juga

Tangisan Pecah Usai Puluhan Wanita dan Anak Dibebaskan dari Penjara Sednaya Damaskus

Tangisan haru seketika pecah ketika kelompok perlawanan Suriah membuka pintu penjara Sednaya yang terkenal kejam. …