Friday , April 19 2024
Beranda / Berita / Ade Komaruddin Dan Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP
deras.co.id
Menkumham Yasonna Laoly

Ade Komaruddin Dan Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jumat (3/2).

Pemeriksaan Yasonna itu, dijelaskan Juru Bicara KPK Febry Diansyah kapasitasya sebagai anggota DPR bidang hukum pada periode 2009-2014.

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sebagai mantan anggota Komisi II DPR, untuk tersangka IR,” ujar Febri.

Tak hanya politikus PDI-P saja, KPK akan memanggil bekas ketua DPR Ade Komarudin. Selain Ade dan Yasonna, KPK juga memanggil beberapa orang saksi lainnya seperti Tamsil Linrung, Chairuman Harahap dan Paultar P Sinambela.

Kasus ini, KPK sudah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen Dukcapil Irman yang juga kuasa pengguna anggaran proyek pengadaan E-KTP, dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran.

Sumber : aktual.com

Baca Juga

Israel Dibantu WhatsApp Bunuh warga Palestina melalui Penargetan AI

Deras.co.id – Pembunuhan Israel terhadap warga Palestina di Gaza melalui sistem penargetan AI dibantu oleh …