Monday , September 16 2024
Beranda / Berita / Presiden RI Ke-6 : Penyadapan Ilegal Dihukum Penjara 10 Tahun Dan Denda 800 Juta
deras.co.id
Pernyataan Pers Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono Di Wisma Proklamasi, Jakarta

Presiden RI Ke-6 : Penyadapan Ilegal Dihukum Penjara 10 Tahun Dan Denda 800 Juta

Jakarta, Pasca pernyataan kuasa hukum Ahok dalam sidang kedelapan kasus penistaan agama, yang menyatakan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menerima telepon dari SBY sebelum mengeluarkan fatwa mengenai Surat Al-Maidah 51. Pernyataan itu dikatakan kuasa hukum Ahok setelah menyadap sambungan telepon milik SBY.

Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi hal itu menyatakan, kalau memang ada penyadapan terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas termasuk perbuatan ilegal dan dapat dihukum.

Penyadapan yang dilakukan tanpa alasan jelas atau tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibolehkan dengan undang-undang termasuk penyadapan ilegal,” katanya melalui kabar pers di Kantor Partai Demokrat, Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (01/02).

Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan dalam UU ITE terdapat pasal yang melarang melakukan penyadapan secara ilegal.

UU ITE yang terbit pada era saya tahun 2008, kemudian diperbarui tahun 2016 oleh pak Jokowi, terdapat pasal yang melarang penyadapan secara ilegal serta dapat dihukum selama 10 tahun dan denda 800 juta rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, dalam konstitusi negara Indonesia sama seperti negara-negara lain, melarang penyadapan ilegal. SBY berharap penegak hukum dapat menghukum pelaku sesuai UU ITE yang berlaku.

Sumber : panjimas.com

Baca Juga

Srikandi Brimob Competition 2024 Selesai, Berikut Daftar Para Juaranya

Memperingati Hari Jadi Polisi Wanita Ke-76 Tahun 2024, Polwan Korps Brimob Polri telah selesai menggelar …