Jakarta, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) lantang bersuara mengecam sikap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta kuasa hukumnya terhadap ketua MUI, KH Ma’ruf Amin. Sejumlah pimpinan GNPF-MUI beserta massa mendatangi kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi No 51, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).
Kedatangan GNPF MUI diterima langsung oleh Sekjen MUI Anwar Abbas. “Tujuan kita datang mempertegas dukungan kita kepada KH Ma’ruf Amin dan MUI,” kata Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir di Kantor MUI, Jumat (3/2).
Dalam keterangan kepada pers, Wakil Ketua GNPF-MUI, Zaitun Rasmin mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan Ahok maupun kuasa hukumnya dalam persidangan, Selasa (31/1). Zaitun mengaku kecewa, karena KH Ma’ruf Amin merupakan ulama sepuh, namun mendapat perlakuan tidak baik dalam persidangan.
“Kita memandang segala bentuk cecaran pertanyaan, dan tekanan yang arogan dan sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Ma’ruf Amin yang terjadi dalam persidangan oleh tedakwa dan penasihat hukumnya adalah bentuk aksi penghinaan terhadap ulama,” kata Zaitun.
Sementara itu, MUI memandang kunjungan pimpinan GNPF-MUI ini sebagai bentuk keprihatinan kepada Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Sekjen MUI, Anwar Abbas mengapresiasi sikap GNPF yang setia mengawal ulama, termasuk Ketua Umum MUI KH. Ma’aruf Amin.
“Terima kasih kepada GNPF-MUI atas sikap dan kepeduliannya dalam mengawal fatwa MUI khususnya dukungan pada guru kita semua, KH Ma’aruf Amin. Secara pribadi saya hanya mendengarkan dan tidak berkomentar lebih jauh. Nantinya hasil pertemuan ini akan saya sampaikan dalam rapat pimpinan pada Selasa besok,” kata Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, KH Ma’ruf Amin tidak berada di Jakarta. KH Ma’ruf Amin sedang memenuhi undangan untuk meresmikan gerakan nasional antinarkoba di Kalimantan Timur.
Berikut 4 Poin Pernyataan Sikap GNPF-MUI:
1. GNPF mendukung serta membela KH Ma’ruf Amin dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel.
2. Mengecam keras terdakwa kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama, khususnya KH Ma’ruf Amin.
3. Menuntut terdakwa ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya.
4. Menyerukan kepada umat dan bangsa untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI.
Sumber : indonesiaoversight.com