Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / 4 Fraksi Resmi Ajukan Hak Angket Ke Pimpinan DPR
deras.co.id
Wakil Ketua DPR Fadli Zon Menerima Usulan Hak Angket Dari Perwakilan Empat Fraksi

4 Fraksi Resmi Ajukan Hak Angket Ke Pimpinan DPR

Jakarta, Empat fraksi resmi mengajukan hak angket ke pimpinan DPR untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran pemerintah atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Adapun fraksi yang mengajukan hak tersebut yakni Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKS. “Sembilan puluh anggota dan empat fraksi,” ujar wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menerima angket tersebut, Senin (13/2).

Selain Fadli Zon, pimpinan DPR lainnya yang menerima hak angket tersebut  Fahri Hamzah dan Agus Hermanto. Diketahui, angket ini menyasar pemerintah yang dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah karena belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Fadli menuturkan, atas nama pimpinan, dirinya dan wakil Ketua DPR lainnya akan meneruskan surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Usulan hak angket ini akan dibawa ke rapat pimpinan DPR dan dilanjutkan ke Bamus kemudian diteruskan ke rapat paripurna terdekat. “Untuk ditanyakan kepada anggota apakah bisa menjadi usulan inisiatif anggota dewan atas hak angket itu,” sambungnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, sesuai konstitusi, setiap warga negara sama di depan hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum. Tak terkecuali Ahok.

Kami merasa ada kejanggalan dan harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok (yang kembali menjadi gubernur DKI Jakarta),” tutur legislator asal Jawa Barat itu.

Sementara itu, inisiator hak angket dari Fraksi Demokrat, Fandi Utomo menjelaskan, 90 anggota yang setuju dengan penggunaan hak angket di antaranya, 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 16 anggota Fraksi PKS.

Di tempat yang sama, inisiator dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menambahkan, kemungkinan besar masih banyak anggota dewan yang hendak menandatangani hak angket ini. Yandri menuturkna, digulirkannya hak angket karena merasa ada yang janggal. Ahok selama ini tampil bak anak emas dari pemerintah. Sebab, dia tak kunjung dinonaktifkan walaupun menyandang status terdakwa.

Kenapa para kepala daerah yang lain bisa di berhentikan dengan cepat, tapi Ahok seperti di anak emaskan oleh pemerintah. Oleh sebab itu kami sebagai anggota DPR yang concern terhadap masyarakat mengusulkan hak angket,” pungkas Anggota Komisi II DPR itu.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …