Jakarta, Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mengungkap adanya ancaman terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani. Ancaman ini berawal adanya pengakuan dari Miryam S Haryani kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dalam persidangan Novel Baswedan mengungkapkan ada enam anggota DPR yang mengancam Miryam S Haryani agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setelah didesak olej Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novel Baswedan akhirnya mengungkapkan keenam anggota DPR tersebut.
“Pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding. Dan satu lagi saya lupa namanya,” ungkap Novel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Baca juga : Penyidik KPK Batal Bersaksi di Sidang e-KTP
Penyidik KPK Muhammad Irwan yang dihadirkan dalam persidangan jua mengungkapkan hal yang sama. Dia menuturkan, sebelum Miryam S Haryani dipanggil penyidik KPK, Miryam S Haryani mengaku mendapat ancaman dari sesama koleganya di DPR.
“Tapi dari sisi penyidik tidak ada yang menekan,” ucap Irwan.
Sumber : sindonews.com