Jakarta, Mantan Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin membeberkan aliran uang ke Partai Demokrat saat bersaksi di sidang lanjutan perkara proyek pengadaan E-KTP.
Dalam kesaksiannya, Nazar menjelaskan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negari Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memberikan uang sebesar Rp20 miliar kepadanya. Uang tersebut merupakan komitmen awal dari Rp50 miliar untuk keperluan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat. Pada saat itu Anas maju menjadi calon ketua umum.
“(Uang itu) dibagi untuk kongres, persiapan menjadi ketum,” ujar Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Baca juga : Nazaruddin: Setelah Ditambah Jadi $500ribu, Baru GP Mau Terima Uangnya
Nazar menjelaskan uang tersebut diserahkan kepada stafnya bernama Eva Ompita Soraya. Uang tersebut dipergunakan untuk akomodasi, hotel dan membiayai pertemuan-pertemuan di kongres Partai Demokrat.
“Selain Rp20 miliar, ada lagi dikasih (Andi) di akhir 2010, ada 3 juta dolar Amerika Serikat,” imbuh Nazar.
Diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapat jatah 11 persen dari anggaran Rp5,9 trilun proyek e-KTP atau setara dengan Rp574 miliar.
Dalam surat dakwaan kedua mantan pejabat Kemendagri itu juga disebutkan Anas menerima uang sebesar 500 dolar AS dari Andi Narogong. Uang tersebut diberikan kepada staf Nazar bernama Eva Ompita Soraya. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemeberinan sebelumnya pada April 2010 sebesar 2 juta dolar AS yang diberikan melalui Fahmi Yandri.
Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres partai Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu. Anas sendiri sudah membantah. Dia menganggap penyebutan namanya dalam kasus E-KTP adalah fitnah.
Sumber : rmol.co