Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / Sidang E-KTP, Konfrontasi M. Nazaruddin Vs Mantan Rekan
deras.co.id
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin Saat Di Konfrontir Di Sidang E-KTP

Sidang E-KTP, Konfrontasi M. Nazaruddin Vs Mantan Rekan

Jakarta, M. Nazaruddin langsung tertawa terbahak ketika mendengar mantan kolega satu partainya M. Jafar Hapsah menyatakan tidak tahu bila uang Rp 1 miliar yang diberikan pada 2011 lalu berkaitan dengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Dengan santai, Nazar lantas mengiyakan saja pernyataan mantan pimpinan fraksi Partai Demokrat tersebut. “Saya ikut apa yang dikatakan beliau saja,” ucap Nazar di sidang e-KTP, kemarin (3/4).

Sidang yang berlangsung hingga pukul 21.45 tersebut terpaksa mengkronfontir Nazar dengan saksi dari kelompok legislatif yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni Jafar, Khatibul Umam Wiranu dan Melchias Markus Mekeng. Itu lantaran, ketiga politisi tersebut tidak satupun mengakui bila menerima uang korupsi e-KTP.

Jafar yang diituding menerima uang Rp 1 miliar dari Nazar pun mengelak bila duit haram tersebut merupakan bagian dari fee e-KTP. Politikus Partai Demokrat itu menyebut uang yang diterima dianggap sebagai biaya operasional yang diperoleh selama menjabat sebagai ketua fraksi. “Saya benar-benar tidak tahu. Dan sudah saya kembalikan ke penyidik,” kata Jafar saat ditanya hakim.

Bukan hanya Jafar, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu juga membantah menerima duit e-KTP dari Nazar. Terutama duit USD 400 ribu yang disebut Nazar digunakan untuk biaya pencalonan Khatibul menjadi ketua GP Anshor. “Saya siap dikonfrontir,” ujarnya. Sama seperti saat merespon Jafar, Nazar pun hanya tertawa. “Ha ha,” sindirnya.

Setelah itu, Nazar menjelaskan kepada hakim bila uang tersebut benar-benar didistribusikan ke Khatibul. Saat itu, uang untuk Khatibul dikirim melalui perantara, yakni staf Nazar. Setelah diberikan, Nazar pun menghubungi Khatibul untuk memastikan bila duit tersebut benar-benar sudah sampai.

Uang USD 400 ribu itu benar yang mulia dan itu dicatat 2011 oleh Yulianis, dan itu dipegang KPK. Itu sudah jadi bukti untuk tersangka lain,” ungkap mantan bendahara umum Partai Demokrat ini.

Nazar lantas bercerita bila awalnya dia berniat menunda pemberian uang ke Khotibul. Hanya, setelah berkomunikasi dengan Anas Urbaningrum, uang tersebut tetap diberikan ke Khatibul. “Dan setelah itu saya dan Mas Anas ketemu dengan Pak Khatibul minta uang itu dikembalikan. Karena mungkin tidak diberikan makanya kalah,” ujarnya.

Baca juga :  Nazar Mengaku Uang AN Mengalir Ke Kongres Partai Demokrat

Tentu saja, mendengar pernyataan Nazar, Khatibul tidak tinggal diam. Dia berusaha meyakinkan hakim bila dirinya memang benar-benar tidak menerima uang dari Nazar atau orang lain yang menjadi pesuruh Nazar. “Saya haqqul yaqin, itu cerita bohong dan makanya saya juga minta dikonfrontasi dengan yang disebut memberikan kapan, di mana Surabaya-nya,” balas Khatibul.

Tidak beda jauh dengan Jafar dan Khatibul, Mekeng juga bersikukuh tidak pernah mendapat uang dari Nazar. Dia pun tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut Nazar sebagai pihak yang melaporkan pemberian uang senilai USD 1,4 juta itu. “Tidak pernah yang mulia,” kata Mekeng yang pernah menjabat sebagai pimpinan banggar DPR itu.

Mekeng pun berencana menuntut Nazar. Menurutnya, nyanyian Nazar merupakan fitnah keji. “Dia (Nazar) memberikan fitnah terlalu keji buat saya dan kelaluarga saya. Tidak ada kebenaran dan fakta sidang tidak ada yang menyerahkan ke saya,” ujar politisi Golkar itu.

Menurut Mekeng, keterangan Nazar soal dirinya menerima uang hanya berdasar laporan Andi Narogong. Dia menduga hal itu hanya karangan Nazar untuk mengklaim nama orang lain dan mencari keuntungan dalam korupsi e-KTP.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …