Tuesday , December 10 2024
Beranda / Berita / Pembacaan Vonis Ketua Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Penista Agama
deras.co.id
Jelang Pembacaan Vonis Ahok

Pembacaan Vonis Ketua Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Penista Agama

Jakarta, Terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis bersalah menodai agama Islam, dengan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Dia diganjar hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penodaan agama. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Hukuman pidana untuk Ahok ini didasari atas dua pertimbangan. Menurut hakim Dwiarso, untuk hal yang meringankan, Ahok belum pernah tersangkut kasus hukum lain dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca juga : Peluit Akhir Dibunyikan, Eks Cagub DKI No. 2 Dihukum 2 Tahun

Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, dan berpotensi memecah-belah bangsa.”

Selain memberikan vonis pidana, majelis pun memerintahkan agar Ahok ditahan. Penahanan ini perlu dilakukan agar Ahok tak kembali mengulangi kejahatannya.

Atas putusan ini, Ahok dan penasihat hukum secara tegas akan melakukan banding. Sementara penuntut umum, masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Baca juga : Aktual.com

Baca Juga

Tangisan Pecah Usai Puluhan Wanita dan Anak Dibebaskan dari Penjara Sednaya Damaskus

Tangisan haru seketika pecah ketika kelompok perlawanan Suriah membuka pintu penjara Sednaya yang terkenal kejam. …