Jakarta, Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Ahok mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
“Kami akan melakukan banding,” kata Ahok dalam persidangan.
Sedangkan, jaksa akan pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan dalam undang-undang. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang ditentukan undang-undang,” kata jaksa.
Majelis hakim mengingatkan Ahok dan tim pengacaranya. Meski sudah mengucapkan untuk banding, Ahok tetap harus memberikan catatan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam catatan tersebut, Ahok dan tim pengacara menandatanganinya. “Di situ akan secara sah mengajukan banding,” kata hakim.
Untuk salinan putusan, lanjut hakim, akan diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu 1 x 24 jam. Sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa, harus mengajukan permohonan secara tertulis. “Maka 1 x 24 jam dari permohonan akan mendapatkan salinan tersebut,” ujar hakim.
Baca juga : Pembacaan Vonis Ketua Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Penista Agama
Sebelumnya, majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah ayat 51.
“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” kata majelis hakim dalam pembacaan vonisnya.
Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama. Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
Sumber : republika.co.id