Jakarta, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata tidak lagi mendekam di Rutan Kelas I Cipinang. Sejak tadi malam (9/5) Ahok dipindahkan ke rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo membenarkan jika mantan Bupati Belitung Timur itu dipindah penahanannya. Ahok dipindah ke Mako Brimob atas keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Ya. Penahanan saudara Ahok dipindahkan ke Mako Brimob,” ujar Andry saat dihubingi, Rabu (10/5).
Andry enggan lebih detail mengungkapkan ihwal pemindahan penahanan Ahok tersebut. Yang jelas, saat pemindahan penahanan Ahok ditemani oleh sang istri Veronica Tan.
Baca juga : Ketika Gubernur Terhukum Kena ‘Ospek’ Di Rutan Cipinang
Semantara Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar mengaku alasan pemindahan salah satunya karena para narapidana mengeluhkan berisiknya massa pendukung Ahok. Mereka seperti diketahui melakukan aksi pada Selasa (9/5) tepat di depan Rutan Cipinang.
“Ini yang menjadi pertimbangan untuk memindahkan Ahok ke Mako Brimob,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Ahok resmi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara beranggapan Ahok telah terbukti melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut dengan 1 tahun kurungan peNjara dan masa percobaan selama 2 tahun.