Jakarta, Sejumlah pihak mempertanyakan rencana Jaksa Agung HM Prasetyo yang akan melakukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Banding oleh JPU terhadap vonis yang lebih berat dari tuntutan dinilai hal yang tidak biasa.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarakan Pasetyo untuk melakukan kajian hukum yang teliti terkait rencana banding dalam kasus Ahok itu. Menurut Arsul, kebijakan melakukan banding adalah ketika vonis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari yang dituntut.
Namun, dalam hal ini, vonis Ahok lebih berat dari tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Baca juga : Ahok Dan Angka 51 Yang Dinistakan, Kebetulan Atau Takdir?
“Maka biasanya kejaksaan tidak banding. Kejaksaan membiarkan saja yang banding adalah terdakwa dan penasehat hukumnya,” ujar Arsul kepada JawaPos.com, Minggu (14/5).
Karenanya, apabila Jaksa Agung tetap ngotot melakukan banding terhadap vonis Ahok, maka akan menjadi pertanyaan besar bagi publik. “Mengapa dalam kasus Ahok kok jaksa ikut banding, ada apa ini?” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan banding atas vonis 2 tahun yang didapat Ahok.
Menurut Prasetyo putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara lebih berat ketimbang tuntunan JPU. Sehingga alasan itulah yang menjadikan Korps Adhyaksa akan melakukan banding.
Sumber : jawapos.com