Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / Vonis Akhir E-KTP, Irman 7 Tahun, Sugiharto 5 Tahun
deras.co.id
Irman Dan Sugiharto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012

Vonis Akhir E-KTP, Irman 7 Tahun, Sugiharto 5 Tahun

Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Yakni, tujuh tahun penjara kepada Irman, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan lima tahun penjara kepada Sugiharto.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. “Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Selain hukuman fisik, Irman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Irman juga wajib membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan sejak satu bulan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama dua tahun.

Sementara Sugiharto harus membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu dikurangi uang yang telah dikembalikan USD 30 ribu dan Mobil Jazz senilai Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun.

Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang terkait pengadaan e-KTP. Rinciannya, USD 573.700, Rp 2,29 miliar, dan SGD 6.000. Sementara Sugiharto dinyatakan terbukti menerima uang sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta.

Uang itu diterima Irman dan Sugiharto karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan posisi sebagai pejabat Kemendagri. Yaitu dengan cara mengatur lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun dan memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek.

Irman dan Sugiharto juga dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan kerugia negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Uang-uang yang telah diterima Irman dan Sugiharto sebagian telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Irman telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu. Sedangkan Sugiharto telah mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 277 juta.

Irman dan Sugiharto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Irman dan Sugiharto dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah merugikan negara dan masyarakat karena program nasional yang startegis dan penting,

“Perbuatan terdakwa berakibat masif menyangkut kedaulatan data penduduk masih dirasakan pada saat ini, terdakwa merugikan keuangan negara yang sangat besar,” ujar Hakim Anshori Saifuddin.

Sementara hal-hal yang meringankan, dua terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmatinya. Selain itu, dua terdakwa telah ditetapkan sebagai justice collaborator.

Atas vonis itu, Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir. Senada, JPU KPK Irene Putri menyatakan pikir-pikir.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Jika Otak Pelaku Pembunuhan Deni Pratama Ditangkap, Citra Polisi Akan Kembali Baik

DERAS.CO.ID – Medan – Jika otak pelaku pembakaran terhadap almarhum Deni Pratama (32) hingga tewas …