Friday , October 9 2020
Beranda / Berita / Netralisir Konten Negatif, Kemenkominfo Siapkan Mesin Sensor Internet
deras.co.id

Netralisir Konten Negatif, Kemenkominfo Siapkan Mesin Sensor Internet

Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya selesai menggelar lelang pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Sistem Monitoring dan Perangkat Pengendali Situs Internet Bermuatan Negatif atau mesin sensor internet.

Keluar sebagai pemenang lelang yaitu PT Iman Teknologi Informasi yang berlokasi di Ruko Jatiwaringin Junction Blok I Jl. Raya Jatiwaringin No.24, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Peserta lelang mesin sensor internet ini mencapai 46 perusahaan.

Dalam situs resmi LPSE Kominfo menuliskan, hasil lelang nilai pagu anggaran untuk mesin sensor internet ini Rp10.580.000.000, dari sebelumnya awal pengumuman lelang Rp 211.872.500.000. Sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hasil pemenang lelang yakni RpRp 8.205.100.000 dari awal pengumuman Rp211.870.060.792.

Lelang ini dibuka pada 30 Agustus 2017 dan penandatanganan kontrak diperkirakan selesai pada 12 Oktober 2017.

Lelang mesin sensor internet ini sebelumnya menuai perhatian dari publik. Selain soal pagu lelang, sistem mesin sensor yang disebut-sebut menjalankan deep packet inspection (DPI) membuat beberapa kalangan khawatir. Sistem DPI dikhawatirkan akan memata-matai informasi pengguna di internet, sebab DPI bisa dipakai untuk penambangan data, penyensoran dan penyadapan.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah informasi tersebut.

“Informasinya salah (soal DPI). Ini (mesin sensor internet) pengembangan dari Trust +,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Minggu malam 1 Oktober 2017.

Sistem Trust + menerapkan mekanisme kerja adanya server pusat yang akan menjadi acuan dan rujukan kepada seluruh layanan akses informasi publik (fasilitas bersama), serta menerima informasi-informasi dari fasilitas akses informasi publik untuk menjadi alat analisis dan pemprofilan penggunaan internet di Indonesia.

Dia berharap dengan adanya mesin sensor internet itu, publik bisa lebih bijak dalam mengakses dan mengonsumsi konten di internet. “Kan itu buat masyarakat supaya lebih hati-hati terhadap hoaks,” ujarnya.

Untuk sistem mesin sensor internet ini, mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) itu enggan menjelaskan secara detail. Dalihnya, sistem mesin sensor itu akan dijelaskan secara resmi kementerian dalam konferensi pers.

Dia menegaskan, pengadaan mesin sensor internet untuk menjalankan amanat Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengamanatkan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet. “Kami hanya menjalankan amanat hukum,” katanya.

Pria yang akrab disapa Semmy itu menuturkan, mesin sensor internet ini dihadirkan sebagai solusi maraknya konten negatif di internet. Dia mengatakan, banyak konten yang melanggar perundang-undangan bertebaran di internet, misalnya konten pornografi. Sejauh ini, kata dia, Kominfo sukses memblokir 700 ribu lebih website yang mengandung pornografi.

“Saat ini ditengarai ada 28-30 juta (website pornografi). Obat-obat yang harus berizin, narkoba, terorisme, radikalisme, perjudian dan lain-lain.”

Dalam pelaporan konten negatif, menurut Semmy, Kominfo salah satunya tetap mengandalkan laporan dari masyarakat seperti yang selama pelaporan kasus pelanggaran UU ITE yang berasal dari masyarakat. Untuk penapisan konten, Kominfo masih menggunakan metode blacklist. Selain itu, Kominfo sedang mengembangkan dengan metode whitelist.

Sumber: viva.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Liput Demo Omnibus Law, 2 Jurnalis CNN Indonesia Diserang Oknum Polisi

Jakarta, CNNIndonesia.com melaporkan pemukulan serta intimidasi terhadap dua jurnalis mereka yang meliput demo penolakan omnibus …