Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / 27 Parpol Berduyun Daftar Ke KPU Menjelang Penutupan
deras.co.id
Kantor KPU Pusat

27 Parpol Berduyun Daftar Ke KPU Menjelang Penutupan

Jakarta, Sejumlah partai politik (parpol) mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (16/10) malam. KPU akan menutup pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB malam ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari helpdesk pendaftaran KPU, hingga pukul 21.00 WIB sudah ada 22 parpol yang mendaftar ke KPU. Parpol-parpol itu yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, dan PBB.

Setelah PBB, ada lima parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU sebelum pukul 24.00 WIB. Kelima parpol itu yakni, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, Partai RepublikaN.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan menggelar evaluasi usai pendaftaran resmi ditutup pukul 24.00 WIB Senin malam. Menurutnya, proses penelitian berkas pendaftaran parpol masih terus berlangsung hingga Selasa (17/10) dini hari.

“Bagi pendaftar yang datang menjelang pukul 24.00 WIB, itu kan kami perlu meneliti dokumennya. Meneliti kelengkapan dokumen minimal memerlukan waktu enam jam. Kami asumsikan jika ada yang mendaftar pada jam 24.00 WIB, berarti kami belum tahu lengkap atau tidak (berkas pendaftaran), sebab memeriksa dokumen butuh waktu,” jelas Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam.

Dengan asumsi enam jam pemeriksaan itu, hasil akhir dari status pendaftaran keseluruhan parpol baru dapat diketahui minimal pada pukul 06.00 WIB, Selasa pagi. Wahyu menuturkan, hasil akhir pendaftaran akan diumumkan kepada semua parpol yang telah mendaftar.

Selanjutnya, bagi parpol yang telah mendaftar tetapi belum lengkap syarat-syaratnya, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU. “Itu masuk dalam evaluasi kami, sebab kemungkinan masih ada banyak. Kondisinya bisa jadi parpol itu setelah kami teliti sudah lengkap berkasnya, kemudian ada masalah. Lalu ada juga parpol yang mendaftar tetapi belum lengkap berkasnya. Nanti kebijakannya seperti apa kami belum bisa informasikan,” tambahnya.

Sumber: republika.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Jika Otak Pelaku Pembunuhan Deni Pratama Ditangkap, Citra Polisi Akan Kembali Baik

DERAS.CO.ID – Medan – Jika otak pelaku pembakaran terhadap almarhum Deni Pratama (32) hingga tewas …