Direktorat Jenderal Imigrasi memberi izin tinggal terpaksa kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali.
Itu lantaran Gunung Agung tengah mengalami erupsi dan Bandara Ngurah Rai ditutup.
“Terkait dengan bencana erupsi tersebut, Kanim Ngurah Rai diberikan kewenangan untuk memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada WNA. Sehingga, para WNA tersebut dapat keluar dari pintu keluar lainnya selain Bali,” tutur Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno melalui pesan singkat, Selasa (28/11).
Dari catatan Ditjen Imigrasi, jumlah WNA yang terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di tiga Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja, yang izin tinggalnya tercatat masih berlaku, per 25 November 2017 totalnya 24.979 orang.
Baca juga: Gunung Agung Muntah, Volume Abu Vulkanik dan Lava Belum Bisa Dihitung
Rinciannya, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 9.593, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 12.457 dan sisanya Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Berdasar data perlintasan WNA di TPI Ngurah Rai dari tanggal 25 Oktober sampai 26 November 2017, Jumlah WNA yang datang sebanyak 441.349 orang. Sementara yang berangkat 462.133 orang.
Adapun lima negara yang WNA-nya banyak datang ke Bali. Pertama China sebanyak 103.166 orang dan pulang 102.708 orang. Kedua Australia, sebanyak 90.662 WNA yang datang dan 93.906 orang yang pergi.
Ketiga, India yang datang sebanyak 25.958 orang dan berangkat 26.327 orang. Inggris dengan 18.551 orang yang datang dan berangkat 21.093 orang.
“Jepang, datang 16.756 orang, berangkat 17. 105 orang,” pungkas Agung.
Sumber: jawapos.com