Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / KPK Ultimatum Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2018
deras.co.id
Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto dalam Konsolidasi Regional Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Kota Padang, Senin (8/1).

KPK Ultimatum Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2018

Calon bupati/walikota hingga gubernur yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 diwanti-wanti untuk tidak “bermain” politik uang.

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri tengah menggagas pembentukan satuan tugas (Satgas) anti politik uang yang masih tengah dirampungkan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, pejabat memang menjadi salah satu fokus utama pembentukan satgas anti politik uang. Mulai dari pejabat pemerintahan, hingga anggota DPRD dan DPR juga akan diawasi. Namun, mekanisme pelaporan masih di diskusikan.

Baca juga: Pilgub Jateng 2018, Kantor Partai ini Jadi Tempat ‘Sah’ Ganjar-Gus Yasin

“Satgas ini masih dalam pembahasan. Tapi, KPK dan Polri sudah membentuk tim yang akan merumuskan konsepnya,” terang ketua KPK Agus Rahardjo ketika menggelar Konsolidasi Regional Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Kota Padang, Senin (8/1).

Selain ratusan masyarakat, kegiatan tersebut juga dihadiri ketua Komite pencegahan korupsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto. Serta, beberapa dosen dari universitas di kota Padang.

Agus mengatakan, tingginya ongkos politik alias biaya yang dikeluarkan masing-masing calon saat proses Pilkada, menjadi salah satu motivasi para kandidat untuk melancarkan aksi korupsi. Langkah mitigasi yang dilakukan satgas anti politik uang ini dibangun untuk menekan potensi korupsi sepanjang pesta demokrasi.

Baca juga: Gubernur Sumut Ditinggal Partai Pengusung, Begini Curhatnya

“Semoga dengan diawasi secara ketat, pola money politic bisa hilang dengan sendirinya,” katanya.

Sampai saat ini, KPK dan Polri masih mematangkan satgas tersebut. Apalagi, KPK sebetulnya hanya berwenang untuk menindak penyelenggara negara. Jika satgas ini terbentuk, pengawasan akan dilakukan oleh seluruh wilayah kerja KPK di Indonesia terutama di daerah-daerah penyelenggara Pilkada.

“Tapi, kami tidak boleh melakukan hal yang di luar kewenangan,” ujar Agus.

Sebelumnya, satgas anti politik uang dibentuk oleh Polri dan KPK bersamaan dengan Satgas anti-SARA. Langkah ini dilakukan sejalan dengan tahapan Pemilukada yang akan segera dimulai dengan dibukanya pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Senin (8/1).

Sumber: jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …