Friday , October 30 2020
Beranda / Berita / Registrasi SIM Card Bisa Temukan Ponsel yang Hilang
deras.co.id

Registrasi SIM Card Bisa Temukan Ponsel yang Hilang

Jakarta, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali menjelaskan perihal pelacakan ponsel dapat dilakukan, jika penggunanya telah melakukan registrasi SIM card prabayar.

Menurut Komisioner BRTI Agung Harsoyo, registrasi dan pelacakan ponsel hilang itu tidak terhubung langsung.

“Database handphone melalui identitasnya (IMEI), disimpan memang. Atas permintaan khusus, pelacakan ponsel yang hilang dapat dilakukan,” kata Agung ketika, Senin (26/2/2018).

Pernyataan terkait pelacakan ponsel ini juga diucapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli. Disampaikannya, tujuan registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan.

“Meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang,” kata Ramli.

Baca juga: Fantastis, Total SIM Card Terdaftar Melebihi Penduduk Indonesia

Sedangkan kata Agung, registrasi SIM card prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) ini pada dasarnya untuk kepentingan seluruh masyarakat, bagian dari kontribusi positif.

“Maka segera lakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK sendiri. Data pelanggan akan dilindungi kerahasiaannya secara baik oleh operator telekomunikasi,” ucap Agung.

Agung mengungkapkan sampai dengan hari ini, tepatnya pukul 12:40 WIB sudah ada 288.982.511 nomor seluler yang divalidasi dari sekitar 360 juta SIM card yang beredar di Indonesia.

Ada berbagai cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler. Selain itu, bisa melalui website dan call center operator.

Pelanggan juga dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini berlaku sejak 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan, maka kartu SIM pelanggan tidak akan menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan.

Sumber: detik.com

Baca Juga

Bulan Bahasa & Sastra 2020: INALUM Dinobatkan Sebagai BUMN Percontohan Pengutamaan Bahasa Indonesia

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM dinobatkan sebagai BUMN percontohan pengutamaan Bahasa Indonesia di …