Friday , October 30 2020
Beranda / Berita / Investigasi Ombudsman Ungkap Data TKA Lebih “Ramai” Dari Data Pemerintah

Investigasi Ombudsman Ungkap Data TKA Lebih “Ramai” Dari Data Pemerintah

Investigasi Ombudsman mengungkapkan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia membludak lebih besar dari data resmi yang dirilis pemerintah. Selain itu, banyak TKA yang merupakan pekerja atau buruh kasar.

Investigasi itu dilakukan pada Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, semakin banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia karena adanya perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada 2015.

“Ini persoalan kebijakan yang paling mendasar yang menyebabkan serbuan TKA ke Indonesia,” kata Laode di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 26 April 2018.

Laode menjelaskan, awalnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia. Namun, syarat itu dihapus lewat Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.

“Penggunaan bahasa Indonesia, yang tadinya wajib berbahasa Indonesia, itu tidak diwajibkan lagi,” kata Laode.

Selain itu, dalam aturan yang lama juga harusnya ada ketentuan tenaga kerja lokal dan asing di suatu perusahaan berbanding 1:10, di mana satu TKA sebanding 10 Tenaga Kerja Indonesia. Akan tetapi, dalam aturan yang baru, ketentuan tersebut dihapuskan.

“Jadi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 ini sebenarnya lebih maju dari Permenaker Nomor 35 tahun 2015,” kata dia.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk segera melakukan perubahan kembali Permenaker.

Sumber: viva.co.id

Baca Juga

Bulan Bahasa & Sastra 2020: INALUM Dinobatkan Sebagai BUMN Percontohan Pengutamaan Bahasa Indonesia

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM dinobatkan sebagai BUMN percontohan pengutamaan Bahasa Indonesia di …