Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / PTUN Tolak Gugatan, HTI Tetap Dianggap Terlarang Oleh Pemerintah
deras.co.id
Massa HTI banjiri halaman PTUN Jakarta(07/05/18).

PTUN Tolak Gugatan, HTI Tetap Dianggap Terlarang Oleh Pemerintah

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak seluruh gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, terkait dengan pembubaran HTI oleh pemerintah.

Usai dinyatakan gugatan ditolak, massa HTI yang menunggu di luar gedung PTUN, langsung meneriakkan takbir. Bahkan, mereka juga sempat menyerukan kalimat ‘Khilafah’.

“Takbir.. Allahu Akbar.. Allahu Akbar… Khilafah.. Khilafah…,” teriak massa HTI di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin 7 Mei 2018.

Seluruh massa aksi langsung berdiri, setelah adanya putusan tersebut. Bahkan, beberapa perwakilan massa langsung mengambil pengeras suara untuk menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut.

Aparat Kepolisian langsung merespons tindakan massa, dengan bersiaga. Puluhan personel aparat langsung membentuk barisan untuk menjaga keamanan tetap kondusif. Hingga saat ini, perwakilan HTI masih menyampaikan orasinya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, saat membacakan amar putusannya menyatakan untuk menolak seluruh gugatan dari HTI. Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut.

“Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat, bayar perkara Rp455 ribu,” ucap Hakim Tri dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa HTI ingin mewujudkan konsep Khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Halim berpandangan bahwa HTI sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga, Persatuan Indonesia.

“Penggugat bertentangan Pancasila, khususnya sila ketiga,” kata Hakim Tri.

Selain itu, Hakim menyebut, HTI merupakan organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum sejak awal berdirinya organisasi tersebut sejak awal sudah tidak sesuai.

Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.

“HTI tidak didaftarkan sebagai partai politik, tetapi perkumpulan. Menurut majelis hakim, badan hukum salah dan tidak bisa dihidupkan kembali sebagai badan hukum,” kata Hakim Tri.

Gugatan ini berawal dari adanya keputusan pembubaran HTI oleh Pemerintah. Sebab, ormas tersebut dianggap melenceng dari idiologi Pancasila.

Hal ini juga dilandasi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Adapun gugatan HTI ialah, meminta PTUN Jakarta mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Sumber: viva.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …