Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / Ada Perbedaan Antara Sistem PPDB SMK Dengan PPDB SMA
deras.co.id

Ada Perbedaan Antara Sistem PPDB SMK Dengan PPDB SMA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperkuat penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Khusus untuk PPDB di sekolah menengah kejuruan (SMK) ketentuan zonasi yang berbasis jarak rumah siswa ke sekolah, tidak berlaku. Ketentuan itu berbeda dengan PPDB kelompok SMA.

Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud M. Bakrun menuturkan, PPDB untuk program keahlian tertentu tidak ada zonasi. “Misalnya (SMK jurusan, Red) musik. Yang mau masuk bisa dari (daerah, Red) mana saja,” katanya di Jakarta Senin (4/6).

Bakrun menuturkan secara umum tidak berlaku sistem zonasi di PPDB SMK. Apalagi untuk keahlian atau jurusan-jurusan khusus atau tertentu. Selain musik, jurusan khusus lainnya seperti pertanian.

Sementara itu jurusan SMK yang umum atau banyak terdapat di lapangan seperti pariwisata dan manajemen. Bakrun menuturkan di jurusan yang umum, juga tidak diatur skema zonasinya.

Baca juga: Peraturan Baru, Penerimaan Peserta Didik Baru Dengan Sistem Zonasi

Sesuai dengan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB, penerimaan siswa baru di SMK hanya mempertimbangkan nilai hasil ujian nasional (Unas) SMP serta prestasi akademik dan non-akademik yang diakui sekolah. Tidak ada butir pertimbangan jarak rumah dengan sekolah, dalam ketentuan PPDB di kelompok SMK.

Bakrun mengatakan SMK merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Dia mengakui ada provinsi yang menerapkan sistem zonasi untuk SMK. Kemendikbud tidak mempersoalkannya.

Dia mencontohkan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di provinsi yang dipimpin Anies Baswedan itu masih menerapkan zonasi untuk PPDB SMK. Bakrun mengatakan alasannya hanya untuk memudahkan siswa. “Supaya tidak terlalu jauh rumahnya dengan sekolahnya,” katanya.

Selain itu Bakrun menjelaskan tentang standar proses di SMK. Misalnya dalam satu unit SMK, maksimal terdiri dari 72 rombongan belajar (rombel). Jika dibagi tiga tingkatkan atau kelas, masing-masing kelas maksimal 24 rombel. Setiap rombel berisi 36 siswa.

Menurutnya saat ini banyak SMK yang jumlah total siswanya mencapai 2.500-an siswa. Tetapi juga ada yang mencapai 3.000 siswa. Bakrun mengatakan SMK yang memiliki siswa hingga 3.000 orang, sudah ada sejak dahulu.

Sumber: jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Jika Otak Pelaku Pembunuhan Deni Pratama Ditangkap, Citra Polisi Akan Kembali Baik

DERAS.CO.ID – Medan – Jika otak pelaku pembakaran terhadap almarhum Deni Pratama (32) hingga tewas …