Monday , September 16 2024
Beranda / Berita / KPK Laporkan Praktik Jual Beli Fasilias Mewah LP Sukamiskin
deras.co.id
Ketua KPK Agus Rahardjo

KPK Laporkan Praktik Jual Beli Fasilias Mewah LP Sukamiskin

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan praktik jual beli fasilitas serta izin di lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada Komisi III DPR.

Praktik yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu dianggap masalah serius.

“Kejadian itu penting, karena itu kita menganggapnya bukan oknum lagi, itu sudah sistematik gitu ya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo sebelum memasuki ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurut dia, perlu adanya perbaikan pengelolaan lapas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Tujuan kita memasukan ke lapas itu kan nanti supaya saat kembali ke masyarakat menjadi sadar, menjadi baik lagi. Tapi kalau pengelolaannya banyak korupsi itu kan sangat memprihatinkan,” katanya.

Baca juga: Sukamiskin Dilabrak KPK, Menkumham Razia Rutan Se-Indonesia

Dia mengungkapkan, sebenarnya sudah banyak informasi mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas. Hal tersebut kemudian katanya langsung dibuktikan dengan OTT KPK belum lama ini.

“Kalau kita lihat kan di banyak tempat suara itu sering muncul. Suara itu muncul dan terbukti dengan OTT KPK. Bukam hanya di Sukamiskin, tapi di banyak tempat. Ya kita harap ada reformasi mendasar lah,” paparnya.

Adapun rapat Komisi III DPR dengan KPK hari ini fokus membahas program prioritas KPK itu beserta anggarannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas bagi koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 21 Juli 2018. Salah satunya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Sumber: sindonews.com

Baca Juga

Srikandi Brimob Competition 2024 Selesai, Berikut Daftar Para Juaranya

Memperingati Hari Jadi Polisi Wanita Ke-76 Tahun 2024, Polwan Korps Brimob Polri telah selesai menggelar …