Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Tangisan Ibu Negara Saat Selesai Menjahit Sang Saka Merah Putih
deras.co.id
Soekarno(putih) dan Soeharto(dibelakang Soekarno) di upacara Hari Kemerdekaan 1966

Tangisan Ibu Negara Saat Selesai Menjahit Sang Saka Merah Putih

Mendengar nama Fatmawati, istri sang proklamator RI, Soekarno, masyarakat tampaknya akan teringat dengan Bendera Merah Putih. Dirinyalah yang menjahit Bendera Merah Putih untuk dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, dengan bermodalkan kain dari Jepang. Ibu lima anak itu amat tekun menyambungkan kain merah dan putih tersebut sehingga menjadi satu bendera utuh.

Cucuran air mata dari Ibu Negara Indonesia pertama itu mewarnai penyelesaian bendera tersebut. Rasa haru atas perjuangan para pahlawan merebut Tanah Air dari tangan pemerintahan Jepang, membuat wanita kelahiran Bengkulu, 5 Februari 1923, itu menitikkan air mata yang mengalir dari kedua matanya.

“Kalau dibilang isak tangis sih enggaklah ya. Cuma kalau terharu iya karena menyambut kemerdekaan,” kata Sukmawati Soekarnoputri saat dihubungi Okezone, Sabtu, 11 Agustus 2018.

Putri keempat Soekarno itu mengaku tak mengetahui berapa lama ibunya menyelesaikan penjahitan bendera itu. Namun, yang ia ingat dari cerita ibunya, saat itu Fatmawati sedang mengandung Guntur Soekarnoputra, dengan usia kandungan 9 bulan.

Sukmawati bercerita kalau ibunya ketika itu mendapat mandat dari Soekarno untuk menjahitkan bendera pusaka demi mempersiapkan kemerdekaan. Karena merasa gembira lantaran Indonesia dapat terbebas dari para penjajah, ia langsung memulai menjahit bendera itu pada suatu hari di Oktober 1944.

“Bung Karno itu memberikan mandat kepada Ibu Fatmawati untuk menjahitkan bendera persiapan kemerdekaan,” ujarnya.

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera Indonesia memiliki nilai sejarah tersendiri. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.

Menilik dari segi sejarah, sejak dahulu saat kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara sekira abad ke-13, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih.

“Dari segi warna merah putih itu memang udah lama. Jadi, itu sejak sebelum kemerdekaan sudah ada,” kata sejarawan Andi Achdian saat berbincang dengan Okezone.

Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Soekarno menyatakan Proklamasi Indonesia. Saat itu yang bertindak sebagai pengerek bendera untuk pertama kalinya adalah Brigadir Jenderal TNI (Purn) Raden Mas Abdul Latief Hendraningrat dan tokoh pemuda dari barisan pelopor, Soehoed Sastro Koesoemo.

Pergantian kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto pada 7 Maret 1967 diwarnai dengan penahanan sang proklamator oleh Presiden kedua Indonesia tersebut. Dengan ditahannya Soekarno itu, terjadi drama di dunia politik Tanah Air.

Ketika Soeharto hendak menjadi inspektur upacara pengibaran bendera untuk pertama kalinya pada 17 Agustus 1967 di Istana Negara, Jakarta, muncul sebuah masalah, yakni bendera pusaka tak ditemukan keberadaannya.

Akhirnya seorang ajudan Soeharto yang bernama Letjen TNI Maraden Panggabean berinisiatif menemui Soekarno di Istana Bogor yang saat itu sedang berstatus tahanan rumah. Ketika bertemu, mereka sempat adu argumen. Meski akhirnya, Soekarno menunjukkan sikap kenegarawanannya dengan memberitahu lokasi persembunyian bendera pusaka tersebut.

Esok harinya, Panggabean dan Soekarno berangkat ke tempat disimpannya Sang Saka yang berada di ruangan bawah tanah Monumen Nasional (Monas). Setelah melewati negosiasi yang cukup panjang Bendera Pusaka itu berhasil diambil dari tangan Bung Karno.

Andi menyebut pada zaman pemerintahan Orde Baru (Orba), kerap kali ada usaha untuk menghilangkan Soekarnois dalam peristiwa sejarah kemerdekaan Indonesia.

“Ini dugaan saya. Peran Soekarno dan Bu Fatmawati. Jadi, itu juga semacam diragukan pada masa Orba, sehingga ada ingin menghilangkan peran Soekarnois,” kata Andi.

Setelah itu Bendera Merah Putih disemayamkan di Monas karena dinilai kainnya sudah lusuh dan takut merusak lambang negara. Akhirnya, sejak medio 1968, yang dikibarkan adalah duplikat bendera pusaka.

Pada 5 Agustus 1969, Soeharto memberikan duplikatnya dan reproduksi naskah Proklamasi kepada gubernur seluruh Indonesia untuk dikibarkan pada setiap upacara peringatan kemerdekaan.

Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

Sebagai sebuah lambang negara, penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Berdasarkan regulasi ini, bendera merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Pengaturan bendera sebagai simbol identitas bangsa dan negara dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu, seperti yang termaktub pada Pasal 2 UU No 24 Tahun 2009 tersebut. Misalnya, pengaturan bendera harus berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebinnekaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan.

Pada dasarnya, UU ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah terkait praktik penetapan dan tata cara penggunaannya, termasuk di dalamnya diatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melecehkan simbol negara. Tak hanya itu, soal ukuran bendera pun tidak boleh sembarangan karena spesifikasinya sudah diatur secara detail.

Sebagai ilustrasi, Bendera Merah Putih dengan ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan, bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, sementara bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

Begitu juga ukuran penggunaan bendera di mobil pejabat negara, transportasi umum, hingga penggunaan bendera di meja telah diatur secara spesifik, sehingga tidak bisa seenaknya menggunakan simbol negara tersebut. Ini menegaskan bendera negara sebagai simbol negara, bukan sekadar kain yang berwarna merah dan putih, tetapi harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Penggunaan Bendera Merah Putih pun juga diatur secara rinci. Misalnya, pengibaran bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Meskipun dalam keadaan tertentu, pengibaran bendera dapat juga dilakukan pada malam hari.

Selain itu, warga negara wajib mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, baik di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI.

Tak hanya itu, UU No 24 Tahun 2009 juga secara tegas memuat soal beberapa larangan yang ancamannya pidana. Salah satunya larangan soal merusak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jika hal ini terjadi, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 66 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Larangan penggunaan bendera, salah satunya adalah bendera nasional tidak boleh digunakan untuk merek dagang, iklan atau tujuan komersial lainnya. Kedua negara juga sama-sama tidak memperbolehkan ada tulisan atau gambar lain dalam desain bendera resmi negara.

Sumber: okezone.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …