Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Partai Demokrat Laporkan Kasus Asia Sentinel Ke Dewan Pers
deras.co.id
Pengurus Partai Demokrat melaporkan Asia Sentinel ke Dewan Pers, Senin (17/9/2018). Demokrat menilai media asing itu telah melakukan fitnah terhadap Susilo Bambang Yudhoyono. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto

Partai Demokrat Laporkan Kasus Asia Sentinel Ke Dewan Pers

Jakarta, Pengurus DPP Partai Demokrat menemui Dewan Pers, di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018) pagi.

Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus dugaan fitnah yang diduga Asia Sentinel terhadap Presiden keenam RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Demokrat menyatakan media asal Hong Kong itu telah memuat artikel berisi fitnah terhadap SBY. Dalam artikel yang ditulis editor John Bertelsen, SBY dituding terlibat dalam kasus Bank Century. Artikel itu dimuat dalam website media tersebut pada 11 September 2018.

“Bicara pemberitaan semiggu terakhir kita pastikan tak benar, melanggar jurnalistik, kami makanya ke Dewan Pers dulu,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, (17/9/2018).

Hinca menegaskan, kasus ini menunjukkan media asing tidak selalu kredibel. “Ini jadi pelajaran media asing, apalagi cuma copy paste tanpa konfirmasi cek dan lain lain. “Kita paham demokrasi butuh kebebasan pers profesional dan jujur, Dewan Pers adalah penjaganya,” tambahnya.

Seperti diketahui, Asia Sentinel menurunkan pemberitaaan yang menyebut Pemerintah SBY  telah melakukan sebuah konspirasi kejahatan besar. Pemerintahan SBY disebut telah mencuri uang sebesar USD12 miliar atau sekitar Rp177 triliun dan mencucinya melalui bank-bank internasional.

Artikel itu berbahasa Inggris dengan judul Indonesia’s SBY Government: Vast Criminal Conspiracy”.

Media tersebut mengklaim artikel itu berdasarkan analisis forensik, dikompilasi satuan penyidik dan pengacara di Indonesia, London, Thailand, Singapura, Jepang dan negara lain yang diajukan bersama dengan pernyataandi bawah sumpah (afidavit) setebal 80 halaman yang diajukan ke Mahkamah Agung Mauritius. Gugatan itu diajukan oleh Weston International Capital.

Sumber: sindonews.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …