Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / 3.284 Personel Polisi Siap Amankan Pemeriksaan Amien Rais
deras.co.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10).(Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

3.284 Personel Polisi Siap Amankan Pemeriksaan Amien Rais

Jakarta, Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, sebagai saksi terkait kasus hoaksRatna Sarumpaet pada Rabu (10/10) hari ini. Polda juga menyiagakan sebanyak 3.284 personelnya untuk mengamankan aksi massa yang akan mengawal pemeriksaan Amien Rais.

“Kami siapkan pengamanan 3.284 personel, untuk arus lalu lintas nanti situasional di lapangan ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (10/10).

Sebelumnya beredar ajakan kepada seluruh alumni 212, untuk mengawal pemeriksaan Amien Rais yang juga sebagai seorang ulama. Dalam selebaran tersebut bertuliskan, “Wahai anak bangsa, wahai pejuang keadilan, wahai Alumni 212, ayo kawal dan dampingi Tokoh Nasional, Guru Bangsa, Bapak Reformasi, dan Tokoh 212, Amien Rais  yang dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi Undang-Undang ITE atas laporan AKP Nico Purba!”

Sebelum mendatangi Polda Metro Jaya, rombongan direncanakan akan berkumpul terlebih dulu di Masjid Al Munawaroh Pancoran Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB, untuk melaksanakan shalat dhuha berjamaah terlebih dahulu.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10). Namun Amien Rais berhalangan hadir lantaran lantaran jadwal pemanggilan yang mendadak dan acara yang harus dihadiri cukup padat.

Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: republika.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …