Thursday , March 28 2024
Beranda / Featured / Pengurus HMPPDR Minta Ombudsman Pusat Sikapi Kasus Polling Pilpres
deras.co.id

Pengurus HMPPDR Minta Ombudsman Pusat Sikapi Kasus Polling Pilpres

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Pelajar Dolok Raya (HMPPDR) meminta Ketua Ombudman Pusat menyikapi terkait dugaan kasus pelanggaran Pilpres 2019 yang diduga dilakukan oleh pejabat publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut berinisial Abyadi Siregar (AS).

Diduga Abyadi Siregar membuat polling Pilpres dan menyimpulkan sementara keunggulan dari salah satu kandidat di media sosial Facebook.

“Kita minta Ketua Ombudsman Pusat mengambil sikap atas yang telah dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Abyadi Siregar. Kami sebagai sekelompok mahasiswa keberatan atas tindakan terlapor, karena kami menginginkan Sumatera Utara menjadi daerah yang dewasa dalam berpolitik,” ujar Ketua Umum HMPPDR Bagus Salam Siregar, Minggu (14/10).

Sehingga, tambahnya, diharapkan dapat menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku serta kode etik kedinasan masing-masing instansi.

“Tindakannya yang diduga mengajak warganet untuk menentukan pilihan di kolom komentar Facebook, jelas melanggar asas kerahasian dalam pemilu. Selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut yang tindakannya menjadi sorotan masyarakat, apa pantas berbuat seperti itu,” ujarnya lagi.

Bagus menjelaskan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Ombudsman Pusat agar menyikapi hal ini. Jika merujuk pada Pasa huruf a, d dan f UU Nomor 37 Tahun 20018 tentang Ombudsman RI, tindakan terlapor tersebut telah bertentangan dengan kepatutan karena telah memihak dan berakibat pada terjadinya ketidakseimbangan dalam sosial kemasyarakatan.

“Sebenarnya kita tidak ingin memojokkan yang bersangkutan. Hanya saja, kami ingin Sumut ini steril dari pemicu-pemicu konflik seperti ini. Jadi kami minta ini diusut, kalau memang dia tidak bersalah, ya dibersihkan namanya. Yang penting ada sikap dari pusat, terhadap persoalan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, terkait Laporan yang telah masuk, Bawaslu Sumut telah memanggil pelapor dan 2 orang saksi untuk dimintai keterangan pada Senin (8/10/2018) di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik no 193 Medan.

Sedangkan Terlapor yakni AS akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari dan tempat yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …