Saturday , December 2 2023
Beranda / Berita / Dugaan Langgar Pemilu, Korlabi dan AAB Laporkan Menaker, RK dan 9 Kepala Daerah
deras.co.id
umpa pers pelaporan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Bawaslu (Indra Komara/detikcom)

Dugaan Langgar Pemilu, Korlabi dan AAB Laporkan Menaker, RK dan 9 Kepala Daerah

Jakarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu soal pose satu jari. Pelapornya adalah Wakil Koordinator Aliansi Anak Bangsa (AAB) Azam Khan.

“Kami datang ke Bawaslu, di sana kami menjelaskan ada pelanggaran pemilu No 7/2017, kepala daerah se-Riau mengacungkan tangan dianggap tidak ada masalah. Begitupun Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Hanif Dhakiri mengacungkan tangan (satu jari),” ujar Azam di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Azam melaporkan Ridwan Kamil atas dasar adanya pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kasus serupa, yakni kepala daerah diduga menunjukkan gestur dukungan ke salah satu paslon Pilpres 2019. Anies dilaporkan ke Bawaslu soal pose dua jari di acara Gerindra. Azam berharap laporannya itu ditindaklanjuti.

“Kami berharap Bawaslu atas laporan saya dan kedua saksi Korlabi (Koordinator Pelaporan Bela Islam) untuk segera juga memanggil dan memproses. Kami berharap keadilan dan diskriminasi kami sebagai rakyat ini perlu dilakukan secara adil dan kondusif,” jelas Azam.

Laporan Azam di Bawaslu soal Ridwan Kamil tercatat dengan nomor 02/LP/PP/RI/00.00/I/2019. Dia tak hanya melaporkan Ridwan Kamil. Total ada 11 kepala daerah yang dilaporkan ke Bawaslu soal pose dukungan ke salah satu paslon.

Nama-nama yang dilaporkan adalah Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), Hanif Dhakiri, (Menaker), Syamsuar (Bupati Siak), Muhammad Harris (Bupati Pelalawan), Amril Mukminin (Bupati Bengkalis), H Muhammad Wardan (Bupati Indragiri Hilir), Singingi Mursini (Bupati Kuantan), Irwan Nasir (Bupati Kepulauan Meranti), Suyatno (Bupati Rokan), Firdaus (Wali Kota Pekanbaru), dan Zulkifli AS (Wakil Wali Kota Dumai).

“Kalau dijalankan dengan cara seperti ini, sudah terlihat jelas ini ada keberpihakan kepada salah satu paslon,” kata Azam.

Azam melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu tadi pukul 15.30 WIB. Sekjen Korlabi Novel Bamukmin berharap laporan ini segera ditindaklanjuti.

“Ketika Anies Baswedan dengan cepat dan tegas, dengan ancaman 3 tahun pula. Ini banyak ketidakadilan,” kata Novel.

Dia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan atas Ridwan Kamil. Langkah cepat Bawaslu soal Ridwan Kamil itu dimaksudkan agar tidak menunjukkan ketidakadilan antara Anies dan Ridwan.

“Sedangkan satu nama Anies ini beda, apa perlu kita demo itu nama KPU dan Bawaslu dengan masa berjuta-juta atau berjilid-jilid? Korlabi mengimbau agar masyarakat melaporkan jika terjadi kecurangan di masyarakat,” tutur Novel.

Sumber: detik.com

Baca Juga

deras.co.id

YPSA Serahkan Donasi Untuk Gaza

DERAS.CO.ID – Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) melalui perwakilannya Jodi Salahuddin Akbar menyerahkan hasil donasi …