Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / PA 212 Serta Korlabi Laporkan Grace Natalie Dan Imanuel Ebenezer Ke Bareskrim
deras.co.id
PA 212 laporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer.(Foto :VIVA/Dhana Kencana)

PA 212 Serta Korlabi Laporkan Grace Natalie Dan Imanuel Ebenezer Ke Bareskrim

Persaudaraan Alumni 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam atau Korlabi melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu atas dugaan pidana ujaran kebencian atas wacana yang digelontorkan partai itu terkait larangan poligami.

Selain Grace, Korlabi itu juga sekaligus memperkarakan Immanuel Ebenezer yang sebelumnya menyebut alumni 212 wisatawan atau penghamba uang.

“Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 Februari 2019.

Novel berharap, Kepolisian segera memproses laporan yang disampaikannya. Kata dia, jangan ada tebang pilih dalam hal proses hukum, merujuk kasus Ahmad Dhani, Jonru Ginting, dan Buni Yani.

“Kami minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak, terutama di rezim ini,” ujarnya.

Adapun dua laporan tersebut teregistrasi atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No. 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.

Sementara itu, Imanuel, dilaporkan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Menurut pelapor, yang bersangkutan bisa disangkakan dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama pasal 156a.

Selain Grace, Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer juga dipolisikan oleh mereka ke Bareskrim Polri atas pernyataannya dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta, karena menyebut para PA 212 dengan julukan ‘Penghamba Uang’.

Selain di Bareskrim, diketahui Immanuel juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Juru Bicara PA 212, Eka Gumilar, dengan tuduhan tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan.

Novel kembali berharap, dua laporan yang dibuat ini bisa cepat ditindaklanjuti, seperti polisi mengusut kasus yang menimpa musisi Ahmad Dhani dan yang lain yang tidak mendukung pemerintah sekarang.

“Jangan ketika lawan kita, pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap. Seperti Jonru Ginting, begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap,” kata dia lagi.

Sumber: viva.co.id

Baca Juga

Pidato Anies Pembukaan Sidang di MK: Pilpres 2024 Tidak Berjalan dengan Bebas, Jujur dan Adil

Deras.co.id – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menilai Pilpres 2024 tidak dijalankan dengan …