Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / Geger, Hakim Diduga Berpose ‘2 Jari’, Ini Jawaban Ketua PN Jakpus
deras.co.id
Hakim diduga berpose 2 jari. (Foto: Istimewa)

Geger, Hakim Diduga Berpose ‘2 Jari’, Ini Jawaban Ketua PN Jakpus

Jakarta, Dunia peradilan Indonesia dihebohkan dengan foto para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berpose ‘salam 2 jari’. Padahal, jangankan salam 2 jari, untuk memberi status ‘like’ di media sosial terkait pilpres saja para hakim sudah dilarang Mahkamah Agung (MA).

Dirangkum detikcom, Rabu (13/2/2019), foto itu menampilkan 10 hakim memakai toga merah. Dari 10 hakim itu, satu di antaranya perempuan dan berjilbab. Mereka dengan senyum lebar berfoto bersama dengan jari jempol dan telunjuk mengacung. Ada satu hakim yang mengepalkan tangan dan satunya mengacungkan jempol.

Tapi foto-foto yang dianggap bernuansa politis itu dibantah oleh Ketua PN Jakpus. Foto itu tak lain hanyalah gaya pistol.

Foto itu diambil tiga bulan lalu. Mereka ramai-ramai foto karena salah satu di antara hakim ada yang pindah ke PN Bengkulu. Sebagai kenang-kenangan, mereka lalu foto bersama.

“Itu pistol, bukan dua jari. Kemudian ada jempol dan genggam juga ada, tapi orang iseng ditambahi, padahal pakai kamera, tidak pakai handphone,” kata Ketua PN Jakpus Yanto saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (12/2/2019).

Menurut Yanto, para hakim di foto tersebut sedang foto bergaya pistol, bukan salam dua jari sehingga bukan bagian dari salam dua jari politik.

“Itu pistol, bukan dua jari. Kemudian ada jempol dan genggam juga,” ujar Yanto.

Salah satu hakim yang ikut foto, Anwar membenarkan foto yang beredar tersebut. Namun ia membantah foto itu terkait pilpres.

“Pak Ansori dapat SK (hakim PN Jakpus pindah tugas ke tempat baru). Mereka mau minta foto buat lah kenang-kenangan. Pas pagi jelang sidang ketemu di atas,” ungkap hakim Anwar saat diwawancarai terpisah.

Perlu diketahui, Dirjen Badilum MA sudah membuat surat edaran bernama ‘Larangan Hakim Berpolitik’, yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro pada 7 Februari 2019. Dirjen meminta para hakim di lingkungan pengadilan umum mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini.

“Hakim harus imparsial dan independen. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, berkomentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukkan keberpihakan salah satu calon,” demikian bunyi surat edaran Dirjen Badilum.

Sumber: detik.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …