Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Kasus Gus Nur P21, Polda Segera Limpahkan Berkas Ke Kejaksaan
deras.co.id
Polda Jatim menyampaikan berkas kasus Gus Nur sudah P21 (Foto:Syaiful/Okezone)

Kasus Gus Nur P21, Polda Segera Limpahkan Berkas Ke Kejaksaan

Surabaya, Polda Jatim akan segera melimpahkan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Sugi Nur Raharja (Gus Nur) pada kejaksaan untuk proses persidangan di PN Surabaya. Sebab berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 alias sempurna oleh kejaksaan.

Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU ke Polda Jatim pada September 2018 atas video vlog yang isinya tersangka mengucapkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Banser NU.

Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dibuat pada 19 Mei 2018, dan diupload di youtube pada 20 Mei 2018 dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Tersangka akan dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Dalam minggu ini penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus akan mengirim surat pemneritahuan terkait penyerahan barang bukti dan tersangka pada Kejaksaan.

“Berkas kasus atas nama Sugi dinyatakan sudah lengkap oleh JPU. Kami akan segera menyerahkan BB dan tersangka pada kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (13/2/2019).

Menurut Barung, sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan tersangka pada kantor imigrasi. Kemudian surat pencekalan tersebut dikeluarkan oleh kantor imigrasi.

“Sehingga ketika Egi Sudjana sebagai penasehat hukum mengajukan surat permohonan untuk yang bersangkutan (Gus Nur) dakwah ke Australia, tidak bisa berangkat. Karena imigrasi sudah melakukan pencekalan,” kata Barung.

Sumber: okezone.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …