Monday , November 2 2020
Beranda / Berita / Ketua KPU Jawab Tudingan Curang
deras.co.id
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Grandyos Zafna/detik.com)

Ketua KPU Jawab Tudingan Curang

Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan kesalahan memasukan data perolehan suara pasangan capres 01 dan 02 cuma terjadi di 105 dari 810 ribu TPS (Tempat Pemungutan Suara). Jumlah itu sangat jauh dari margin of error yang biasa ditolerir dalam sebuah perhitungan statistik.

Dari 105 TPS itu, kata Arief, yang berdasarkan laporan masyarakat hanya berasal dari 27 TPS. Selebihnya itu adalah karena kecermatan para petugas di lapangan dan hingga Kamis (25/4) koreksi sudah dilakukan di 65 TPS.

“Peserta pemilu dan masyarakat bisa menemukan terjadi kesalahan itu karena kami transparan, Jadi, gak masuk akal kalo kami itu dituduh curang. Apalagi sampai kemudian membangun opini seolah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, massif, dan brutal,” papar pria kelahiran Surabaya 2 Maret 1974 itu kepada tim Blak-blakan detikcom.

Sejauh ini, Arief melanjutkan, kesalahan memasukan data terjadi karena faktor kelelahan petugas. Tapi bila terindikasi ada petugas yang dengan sengaja memasukkan data dengan sengaja, berdasarkan pesanan untuk menggelembungkan suara salah satu pasangan, hal itu bisa dipidanakan. “Silahkan dipidanakan,” tegas alumnus Fakultas Sastra Universitas Airlangga, Surabaya itu.

Arief yang sejak awal reformasi aktif sebagai pengawas Pemilu juga mengungkapkan bahwa kesalahan input data sejatinya tak cuma terjadi hanya untuk pasangan 01 tapi juga 02. Sejumlah media misalnya melaporkan terjadi kesalahan input di TPS 07 Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Di situ suara Prabowo – Sandiaga kelebihan 600 suara dari seharusnya 184 suara. Begitu juga di TPS 10 Kindang, Bulukumba, pasangan 01 tersebut bertambah 900 suara dari seharusnya 98 suara.

“Jadi sebetulnya terjadi untuk 01 dan 02, cuma yang paling banyak disebar di media sosial seolah cuma untuk 01,” kata Arief.

Pada bagian lain, dia juga mengungkapkan awal mula dipilihnya kotak suara berbahan kardus. Juga pemelintiran isu seolah orang-orang dengan gangguan kejiwaan sengaja didaftar menjadi pemilih untuk menguntungkan salah satu kandidat.

Terkati kotak suara berbahan kardus, kata Arief, itu merupakan keputusan bersama DPR dan pemerintah. Selain lebih efisien untuk dikerjakan dalam waktu yang mepet, juga lebih murah dan tak perlu gudang penyimpanan pasca Pemilu. Kotak jenis ini sudah dipakai mulai pemilu 2014, pilkada 2015, 2017, 2019 dan selama itu sama sekali tak ada masalah.

Terkait tudingan bahwa orang gangguan jiwa sengaja dilibatkan untuk memenangkan perolehan suara petahana, Arief juga menepisnya. Sebab hal itu sudah berlangsung sejak pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi. “Lagipula angkanya cuma 54.295, bukan 13 juta seperti yang sengaja diviralkan,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Baca Juga

deras.co.id

Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni, Eks Ketum Muhammadiyah Yakin Tak Bersalah

Jakarta, Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari bebas murni dari penjara pada Sabtu (31/10/2020) …