Wednesday , September 9 2020
Beranda / Berita / Tegas, Prabowo Kritik Pengumuman ‘Senyap’ Ala KPU
deras.co.id
Foto: Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara Foto:Sigid Kurniawan/ via REUTERS)

Tegas, Prabowo Kritik Pengumuman ‘Senyap’ Ala KPU

Jakarta, Pasangan Capres dan Wapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyatakan menolak seluruh hasil Pemilu dan Pilpres 2019 karena penuh dengan kecurangan yang tidak diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang dilakukan dini hari tadi. Prabowo bahkan menyebut pengumuman KPU digelar senyap-senyap.

“Terima kasih, izinkan-lah saya atas nama pasangan calon presiden dan wakil presiden RI 02 dalam rangka Pemilu 2019 ini untuk membacakan statement yang kami susun untuk menanggapi pengumuman KPU dini hari tadi,” kata Prabowo di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Dijelaskan Prabowo, KPU mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Menurut Prabowo, pengumuman itu bersifat senyap.

“Tadi pagi ya, sekitar jam 2 pagi, senyap-senyap begitu, di saat orang masih tidur atau belum tidur sama sekali,” ucap Prabowo.

Prabowo juga menegaskan sikap paslon 02 terkait penghitungan pemilu. Menurutnya, paslon 02 tidak akan mengakui hasil pemilu yang berdasarkan penghitungan curang.

“Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami pihak pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan,” kata Prabowo.

Diketahui, KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. Jokowi-Ma’ruf unggul 55,50%, sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 44,50%.

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Sumber: cnbcindonesia.com

Baca Juga

deras.co.id

Terulang Lagi, Presiden Lupa Sama Wapres yang Ada Disampingnya

Presiden Joko Widodo kembali lupa menyapa Wapresnya Ma’ruf Amin dalam agenda resmi kepresidenan, setelah lebih …