Monday , November 2 2020
Beranda / Berita / Jabatan Ma’ruf Amin Jadi Senjata Tim Kuasa Hukum BPN Untuk Diskualifikasi 01
deras.co.id
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan), menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jabatan Ma’ruf Amin Jadi Senjata Tim Kuasa Hukum BPN Untuk Diskualifikasi 01

Jakarta, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menambahkan bukti terkait permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU), Senin (10/6). Tim tersebut mempersoalkan status jabatan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Ma’ruf Amin, di dua badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut bukti yang disertakan tim itu, Ma’ruf masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah saat menjadi calon wakil presiden hingga kini. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menyatakan, nama pasangan Joko Widodo itu tercantum di laman situs Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Dengan demikian, lanjut Bambang, Ma’ruf patut diduga melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan,” kata Bambang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Undang-undang itu mewajibkan calon presiden atau calon wakil presiden yang menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi pasangan calon peserta pemilu.

Menurut Bambang, penambahan bukti ini bisa menjadi argumen tambahan yang harus dipertimbangkan secara baik-baik oleh majelis hakim nantinya. Ia menyebut, status Ma’ruf sebagai seorang pejabat BUMN harusnya menyalahi persyaratan menjadi cawapres. Dengan demikian, ada kemungkinan Ma’ruf yang berpasangan dengan Joko Widodo didiskualifikasi dari pilpres 2019.

“Nah, inilah yang menjadi mungkin salah satu yang paling menarik, Anda mau yang paling topnya kan yang paling menarik? This is one of the top issues,” kata Bambang.

Dia menegaskan, pihaknya sudah berulang kali memastikan dan meyakini bahwa status Ma’ruf di dua BUMN itu adalah benar, dan merupakan suatu pelanggaran serius dalam kepesertaan pemilu.

Bambang menyatakan informasi jabatan Ma’ruf di BUMN itu ditemukan saat pihaknya sebagai kuasa hukum melakukan kajian. Padahal, lanjut Bambang, pada saat menandatangani dokumen di KPU, pada pasal 12 terdapat empat kolom yang salah satunya mempertanyakan status pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN.

“Nah, ternyata beliau tidak memberi contreng di situ, katanya belum. Kok sudah sampai sekarang belum juga?” kata dia.

“Kami hanya merumuskan fakta dan membangun argumentasi sesuai dengan apa yang seadanya dan kita harus korek karena kita adalah negara hukum,” ujar Bambang menambahkan.

Tim hukum Prabowo-Sandi yang juga diwakili oleh Denny Indrayana dan Iwan Satriawan tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka langsung menyerahkan berkas perbaikan di meja layanan yang sudah disediakan di lobi utama gedung MK.

MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU yang telah didaftarkan kubu Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6). MK akan terlebih dahulu mencatat permohonan sengketa PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) pada Selasa (11/6).

“Besok diregistrasi, jadwalnya dalam hukum acara di MK terkait sengketa pilpres sidang perdana harus dilaksanakan tujuh hari, kami jadwalkan 14 Juni,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Sumber: republika.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni, Eks Ketum Muhammadiyah Yakin Tak Bersalah

Jakarta, Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari bebas murni dari penjara pada Sabtu (31/10/2020) …