Tuesday , November 10 2020
Beranda / Berita / Saksi Terancam, BPN Minta Perlindungan Dari LPSK
deras.co.id

Saksi Terancam, BPN Minta Perlindungan Dari LPSK

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kubu 02 berharap semua saksi yang hadirkan dalam persidangan sengketa pemilihan presiden 2019.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, keterlibatan LPSK diperlukan untuk dapat menjamin rasa keamanan bagi saksi dan ahli yang dihadirkan oleh tim BPN. Apalagi ini terkait untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa di MK.

“Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi,” kata Andre kepada JawaPos.com, Minggu (16/6).

BPN, kata Andre, mengusulkan untuk dapat menjamin keselamatan saksi saat tengah memberikan keterangan dipersidangan, pemberian keterangan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga dengan menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

“Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK.

“Agar semua hakim terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sampai dengan hari ini Minggu (16/6), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPN soal keinginan mengandeng LPSK. Menurutnya, keputusan untuk diizinkan atau tidaknya mengandeng MK merupakan kewenangam dari majelis hakim.

“Kami belum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, Majelis Hakim yang akan memutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Fajar kepada JawaPos.com, Minggu (16/6).

Fajar mengatakan, masih menunggu surat yang diberikan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi. Pasalnya seandainya surat permohonan itu masuk hari ini atau besok (17/6), majelis hakim dapat memiliki waktu untuk mempertimbangkan permohonan yang diajukan, sehingga dapat diputuskan saat sidang berikutnya Selasa (18/6).

“Mungkin saja langsung diputuskan disidang berikutnya. Yang pasti, ada kesempatan Majelis Hakim untuk membahas dan menentukan sikap,” pungkasnya.

Sumber: jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

UAS Bersedia Disuntik Vaksin Corona, Tapi Dengan Satu Syarat

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan sikapnya soal vaksin COVID-19. Mubalig yang akrab disapa UAS itu dengan senang hati mau disuntik …