Thursday , April 18 2024
Beranda / Featured / TPF: Serangan Terhadap Novel Hanya Untuk Membuat Menderita
deras.co.id
Novel Baswedan menuntut Presiden bentuk TGPF Independen

TPF: Serangan Terhadap Novel Hanya Untuk Membuat Menderita

Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan menemukan fakta baru. Temuan untuk kasus yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini diduga tidak dimaksudkan untuk membunuh korban.

“Serangan terhadap korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita,” ujar Anggota TPF, Nurkholis dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Dugaan itu muncul setelah TPF melakukan wawancara dan analisa bersama tambahan terhadap pihak seperti Puslabfor Polri, saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia, dokter spesialis mata dan pendalaman hasil visum korban di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta.

Hasilnya ditemukan fakta bahwa zat kimia yang digunakan masuk kategori asam sulfat (H2SO4) dengan kadar larut tidak pekat. Sehingga luka yang dihasilkan bukan lula berat atau permanen. Bahkan bagian baju Novel tidak ikut rusak.

Kondisi berbeda akan dihasilkan apabila pelaku menggunakan asam sulfat pekat. Luka yang dihasilkan akan lebih parah. Dan pakaian yang dikenakan apabila terkena cairan akan ikut rusak. “Dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau menyuruh orang lain,” imbuh Nurkholis.

Sementara itu, dari hasil investigasi diduga penyiraman ini dilakukan karena motif balas dendam. Lantaran pelaku merasa kesal karena menganggap Novel telah menggunakan kewenangannya sebagai penyidik secara berlebihan (excessive use of power).

“TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban, yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,” tegas Nurkholis.

Namun, saat didalami penggunaan kewenangan secara berlebihan seperti apa yang dimaksud, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal enggan menjabarkannya. Dengan dalih sudah masuk pada teknis perkara, sehingga akan menghabat proses pengungkapan kasus ketika disampaikan kepada publik.

Iqbal hanya mengatakan dugaan ini muncul juga setelah TPF melakukan konsultasi dengan ahli psikolog. “Analisa tersebut kami konsultasi dengan psikolog, diduga pelaku sakit hati karena memang pelaku disakiti hatinya, dipermalukan oleh Novel,” ungkapnya.

Dugaan juga diperkuat dari keterangan Novel yang mengatakan tidak memiliki masalah pribadi. Seperti hutang piutang, perselingkuhan, maupun lain sebagainya. “Tim menduga ini terkait penanganan kasus,” sambung Iqbal.

Atas dasar itu, TPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Yakni kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Sumber: jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Bos Apple: RI Pasar Penting Buat Kami

DERAS.CO.ID – Jakarta – CEO Apple Tim Cook bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di …