Thursday , March 28 2024
Beranda / Featured / Polda Metro Jaya Akan Panggil Ketum FPI
deras.co.id
Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis

Polda Metro Jaya Akan Panggil Ketum FPI

Jakarta, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar pada Rabu (11/9) besok. Namun saat ini Sobri sedang berada di Aceh.

“Lagi di Aceh, baru akan pulang Jumat,” kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).

Rencananya, Sobri diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Sugito mengaku belum tahu betul apakah Sobri ada di lokasi pada saat itu. Namun Sugito sendiri melihat pemanggilan terhadap Sobri tidak lazim.

“Itu makanya yang ingin kita pastikan. Kita belum tahu secara utuh. Kemungkinan bisa saat Pak Prabowo sampaikan kemenangan, atau bisa juga tidak,” ujar dia.

“Apa ini terkait isu politik yang lagi hangat soal Habib Rizieq ingin pulang tapi tidak bisa keluar karena tidak ada visanya dan tidak diperpanjang? Atau ini terkait SKT FPI yang belum diperpanjang? Apakah ini ada kaitannya dengan organisasi FPI secara keseluruhan?” imbuh Sugito.

Terkait pemanggilan besok, Sugito mengatakan Sobri kemungkinan besar tidak hadir. Dia mengatakan pihaknya akan berupaya meminta penjadwalan ulang atau hadir di pemanggilan kedua.

“Betul-betul (akan minta penjadwalan ulang). (Tapi) Belum (disampaikan ke polisi). Ini kan baru pemanggilan pertama. Kalau nanti pemanggilan kedua, untuk waktu yang tepat kalau Ustaz Sobri ada di Jakarta,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sobri Lubis. Sobri Lubis akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun Argo tidak menjelaskan secara rinci soal perkara apa Sobri dipanggil penyidik. Ia menambahkan, sebelumnya polisi telah memeriksa pelapor, Supriyanto, dalam perkara tersebut.

Sobri diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat I1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: detik.com

Baca Juga

deras.co.id

Jika Otak Pelaku Pembunuhan Deni Pratama Ditangkap, Citra Polisi Akan Kembali Baik

DERAS.CO.ID – Medan – Jika otak pelaku pembakaran terhadap almarhum Deni Pratama (32) hingga tewas …