Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / UU JPH Resmi Berlaku, Begini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal
deras.co.id
Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang wajib bersertifikasi halal antara 11 kementerian dan lembaga disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dilakukan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10) hari ini.(Foto: Dok Setwapres)

UU JPH Resmi Berlaku, Begini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal

Jakarta, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang wajib bersertifikasi halal. Menurut JK, sertifikasi halal tidak hanya untuk kepentingan suatu pemeluk agama tertentu, tetapi juga menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.

Itu disampaikan JK, usai menyaksikan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang wajib bersertifikasi halal antara 11 kementerian dan lembaga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).

Nota kesepahaman ini dilakukan sehari sebelum pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Kamis (17/10) esok.

“Kenapa penting? Karena (sertifikasi halal) ini menyangkut hajat hidup orang banyak, masyarakat umumnya,” ujar JK dalam sambutannya di acara Nota Kesepahaman.

JK menilai sertifikasi halal merupakan salah satu cara untuk meningkatkan mutu dan kualitas suatu produk. Karena itu, ia meyakini sertifikasi halal ini akan makin memperlancar pemasaran suatu produk industri.

Karena menurutnya, konsep suatu produk saat ini bukan hanya halal tetapi juga baik. Karena konsep itu yang dimaksudkan dalam sertifikasi halal yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah tersebut.

“Kita harus yakin betul bahwa ini halal dan baik, tidak membahayakan. karena bisa saja halal tapi bahannya halal tapi berbahaya bahannya. Itu sangat merugikan masyarakat,” ujar JK.

JK juga berharap para kementerian dan lembaga yang telah menandatangani nota kesepahaman untuk melaksanakan dan mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal yang pelaksananya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Jadi, nanti sertifikasi itu bermanfaat ke semua pihak apa ke Islam atau ke nonIslam, akan bermanfaat karena semuanya halal dan baik. Kalau halalnya tidak perlu, tayyibannya yang perlu karena baik,” ujar JK lagi.

Sementara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dimulai Kamis (17/10) esok. Lukman mengatakan, untuk tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.

Lukman mengatakan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 26/2019 tentang jaminan produk halal bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman akan dimulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Lukman menerangkan, selama rentang itu juga terbagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, kata Lukman, pelaku usaha itu mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kedua, oleh BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha tersebut.

“Lalu kemudian tahap berikutnya, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang makanan dan minuman yang dijualnya itu,” ujar Menag.

Menag melanjutkan, lalu lembaga pemeriksa halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan barang tersebut yang hasilnya nanti akan diserahkan kepada majelis ulama indonesia sehagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

“Terakhir pada tahapan kelima, dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal, itulah proses dari persoalan ini,” ujar Lukman.

Sementara tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman yang baru akan dimulai pada 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda, mulai tujuh tahun, 10 tahun, adan juga 15 tahun.

“Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing,” ungkapnya.

Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang wajib bersertifikasi halal antara 11 kementerian dan lembaga disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dilakukan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta hari ini. 11 kementerian dan lembaga tersebut antara lain Kementerian agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Keuangan, kementerian Kominfo, kepolisian RI, BPOM, MUI, dan BSN.

Sumber: republika.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …